TARAKAN – Sejumlah warga yang tidak memakai masker dan juru parkir liar terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dishub Dinas Pariwisata Tarakan, Selasa (24/11/2020).
Razia yang dimulai pada pukul 09.00 Wita – 12.30 Wita melibatkan puluhan personil Satpol PP dengan sasaran pusat keramaian, rumah makan dan warung makan di wilayah perkotaan.
Kasi Operasional Satpol PP Tarakan Marzuki menjelaskan, razia menyasar kurang lebih 20 lokasi seperti warung makan, kafe dan pusat keramaian.
“Sasaran razia kali ini ada tiga yaitu, ASN yang nongkrong di jam kerja, kemudian protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan juru parkir liar,” jelasnya usai razia.
Dari kegiatan ini petugas menemukan sekitar 5 orang yang lagi nongkrong di warung tidak menggunakan masker, “Lima orang ini sudah kita tahan KTP-nya sudah kita data besok kita suruh datang ke kantor untuk mengambil,” katanya.
Bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan pembinaan dan sanksi sosial membersihkan halaman kantor Satpol PP. Saat bersamaan petugas juga memberikan masker kepada warga tidak memakai dan membawa masker.
Sementara untuk ASN petugas tidak menemukan ASN yang keluar dijam kerja, sementara untuk parkir ilegal cukup banyak.
“Kita amankan tadi ada 10 jukir liar, dan langsung kita angkut ke kantor, selanjutnya mereka kita berikan pembinaan dan teguran tertulis selanjutnya membuat surat pernyataan,” tegasnya.
Marzuki mengatakan, terkait apakah razia akan dilakukan secara ketat pihaknya masih menunggu instruksi dari Walikota Tarakan sekaligus ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan. (wic/Iik)