Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemerintah Gelar Sosialisasi Virtual Bagi Daerah Penyelenggara Pilkada


					Sosialisasi Virtual Bagi Daerah Penyelenggara Pilkada. Foto: Humas Provinsi Kaltara Perbesar

Sosialisasi Virtual Bagi Daerah Penyelenggara Pilkada. Foto: Humas Provinsi Kaltara

TANJUNG SELOR – Seusai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 640/16/SJ Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Menindaklanjuti hal ini, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah khususnya Organisasi Perangka Daerah (OPD), maka dilaksanakanlah sosialisasi secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi zoom meeting. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Utara, Iskandar turut mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

“Khususnya OPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan secara spesifik daerah yang melaksanakan Pilkada yang diadakan beberapa waktu lalu. Diadakannya kegiatan ini juga sekaligus menjalankan amanat Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Iskandar.

width"250"

Sebagai pembuka dalam kegiatan sosialisasi ini, Dr. Hari Nur Cahya Murni menjelaskan SE Mendagri 640/16/SJ dimana salah satunya menjelaskan tentang penyusunan RPJMD berdasarkan visi, misi dan program kepala daerah terpilih tahun 2020 dengan berpedoman pada RPJPD 2005-2025, RPJMN 2020-2024, RPJMD Teknoratik dan KLHS RPJMD, serta Kepmendagri Nomor 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selain itu, RPJMD bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak pada 2020 adalah Tahun 2021-2026.

width"400"
width"450"
width"400"

Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegasan agar Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen yang disusun dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (Humas)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025 - 17:25

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025 - 16:12

Jajaki Kerjasama Strategis Sosek Malindo, Kaltara Kembangkan Komoditas Unggulan

18 Juni 2025 - 15:06

Ketua JMSI Sumut: “Pemilik Media Harus Berani Naik Kelas”

18 Juni 2025 - 11:05

Indosat Ooredoo Hutchison Dukung Konektivitas Liburan Sekolah, Hadirkan Solusi Internet Hemat dan Andal untuk Pelanggan IM3 dan Tri

18 Juni 2025 - 10:46

Tumbuh Positif, Realisasi Investasi Modal Kaltara Triwulan I Capai Rp6,41 Triliun

18 Juni 2025 - 09:43

Trending di Daerah