TANA TIDUNG – Rapat tindak lanjut hasil evaluasi kelembagaan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), di pimpin oleh Sekda Kabupaten Tana Tidung Said Agil, didampingi asisten 1 dan 2 serta di hadiri semua OPD, rapat digelar di ruang rapat wakil Bupati Tana Tidung, Rabu (13/01/21).
Said Agil menjelaskan, Kabupaten Tana Tidung telah melaksanakan evaluasi kelembagaan SOTK, di lingkungan Kabupaten Tana Tidung berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2009 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Kemudian, beberapa aturan terkait dimana dari hasil evaluasi tersebut ada beberapa perubahan dan penambahan nomenklatur jabatan struktural pada struktur dibeberapa daerah termasuk 4 perangkat daerah baru dan 1 perangkat daerah, peralihan yang merupakan hasil dari penetapan Peraturan Daerah no.2 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat derah kabupaten Tana Tidung tanggal 28 Desember 2020.
“Untuk memperlancar tertib administrasi dan keuangan serta pelaksanaan pelayanan publik pada perangkat daerah yang mengalami perubahan perlu adanya Pejabat Struktural yang di tunjuk sebagai pelaksana tugas sampai dengan di tetapkannya Pejabat Struktural Definitif sebagaimana arahan dari Kemendagri,” jelasnya.
Pada rapat tindak lanjut hasil evaluasi kelembagaan SOTK ini, selain perangkat daerah harus menyesuaikan tugas dan fungsi sesuai nomenklatur jabatan yang baru.
“Diharapkan, Perangkat Derah dan menentukan ASN pada Dinas terkait yang dapat ditunjuk sebagai Penanggung Jawab jabatan struktural dan menyesuaikan ASN yang akan menjadi pejabat pelaksana dan fungsional di bawahnya untuk menunjang kinerja perangkat daerah itu sediri”, tutupnya. (hr/Iik)