TARAKAN – Polres Tarakan telah memulai melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan kelalaian petugas di RSUD Tarakan yang menyebabkan korban jiwa.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, IPTU M. Aldi menjelaskan telah menerima laporan dari pelapor pada Jumat sekitar pukul 11.00 Wita. Pelapor datang dan diterima oleh piket.
“Kemudian kita membahas kasus terlebih dahulu dan besoknya kita juga segera melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (18/1/2021).
M Aldi menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, jika nanti ditemukan adanya tindak pidana maka kasusnya akan dilanjutkan.
“Berdasarkan laporan pengaduan tersebut Sat Reskrim Polres Tarakan sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan,” terangnya.
Pelapor atas nama Mukhlis Ramlan, hadir dengan membawa barang bukti berupa botol aqua dan saksi yang menjaga almarhumah Megawati (63) selama di rumah sakit.
“Kami akan bergerak cepat, kita sudah menyebarkan undangan kepada pihak yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi, sedang dalam proses dan pihak yang bersangkutan sudah ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” tutupnya. (*/iik)