TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung bersama pemerintah membahas revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) KTT. Dalam pembahasan ini, menghasilkan 6 poin kesepakatan.
Rapat pembahasan revisi perda RTRW yang dipimpin Ketua DPRD KTT Jamhari, dilaksanakan di ruang rapat Komisi di Kantor DPRD, Kamis (18/3/21). Pembahasan ini, dilakukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dengan anggota DPRD KTT.
Dari hasil pembahasan, menghasilkan 6 poin kesepakatan antara TKPRD dan DPRD terkait muatan revisi perda RTRW.

“Poin kesepakatannya antara lain tujuan penataan ruang wilayah, struktur ruang wilayah, pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, indikasi program dalam arahan pemanfaatan ruang dan penyusunan RTRW tetap memperhatikan daya dukung lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan,” kata Ketua DPRD KTT Jamhari.



Sementara itu, alasan dilakukan revisi perda RTRW dikarenakan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru dan perkembangan pembangunan di KTT sudah jauh berubah.
“Sesuai aturan perda RTRW harus di revisi setiap 5 tahun sekali. Selain itu juga dinamika pembangunan sudah jauh berubah dari tahun 2012 makanya perlu penyesuaian dengan aturan yang baru,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Tidung Rico Ardianto.(her/Iik)
