TARAKAN – Hak Guna Bangunan (HGB) komplek pertokoan THM akan berakhir 17 Juni 2021. Setelah 25 tahun, status bangunan ruko dan plaza serta tanah yang telah dibangun untuk pusat perbelanjaan Tarakan THM akan menjadi milik pemerintah Kota Tarakan.
Kepala sub bagian peraturan perundang-undangan bagian hukum pemerintah Kota Tarakan Wantoro mengatakan, belum bisa memberikan jawaban terkait permasalahan HGB di Komplek pertokoan THM.
“Kami belum bisa memberikan statement, karena hari ini agendanya masih anggota DPRD masih mengumpulkan bahan dan menerima masukan dari kedua belah pihak, nanti akan ada pertemuan berikutnya. Jadi untuk hari ini belum ada statment,” ujar Wantoro usai mengikuti hearing masalah HGB Komplek pertokoan THM antara perwakilan pemilik ruko, pemerintah dan DPRD Kota Tarakan, Senin (5/4/21).

Wantoro menjelaskan, sesuai perjanjian, HGB komplek pertokoan THM akan berakhir 17 Juni 2021. Setelah 25 tahun, status bangunan ruko dan plaza serta tanah yang telah dibangun untuk pusat perbelanjaan THM akan menjadi milik pemerintah Kota Tarakan.
“Jangka waktunya sampai Juni 2021, tapi kalau itu sesuai perjanjiannya 25 tahun dengan pihak PT. Putra Kaltim Membangun. Untuk hari ini masih ditahap difasilitasi DPRD semoga ada solusi yang ada disepakati,” kata Wantoro.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tarakan Untung Prayitno menambahkan, permasalahan HGB Komplek pertokoan THM sudah dalam pembahasan pemerintah Kota Tarakan. Tetapi keputusan kembali ke kepala daerah.
“Untuk keputusan kami tidak bisa memutuskan mau dibangun atau tidak. Kami sudah melakukan rapat-rapat dengan dinas terkait, dengan pak Wali Kota juga. Kedepan seperti apa THM, itu belum ada keputusan mau dibangun atau tidak,” jelas Untung.(Wic)