TANA TIDUNG – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung (KTT) bersama instansi terkait melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat yang membangun diatas lahan milik Pemkab KTT, Selasa (6/4/2021).
Kasi Trantibum Satpol PP Tana Tidung, Heriansyah mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti hasil koordinasi tim penataan ruang dan wilayah di Kabupaten Tana Tidung.
“Kegiatan ini terkait dengan pelanggaran tata ruang yang ada di sekitaran bidang tanah PT Inhutani yang saat ini sudah diambil alih oleh Pemda Tana Tidung,” ujarnya di lokasi.
Heriansyah mengatakan, dalam kegiatan tersebut Satpol PP juga melibatkan pihak Kecamatan dan Desa.
“Kita koordinasi dengan pihak kecamatan yang punya wilayah dan pihak desa selanjutnya kita melakukan pendataan,” katanya.
Selanjutnya, setelah pendataan tim akan adakan rapat lanjutan terkait dengan bagaimana dan apa yang harus dilakukan kepada masyarakat yang sudah terlanjur membangun di lahan milik Inhutani yang sudah diambil alih Pemkab.
“Dalam Minggu ini kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan kita sampaikan hasil pendataan kita. Setelah itu kita agendakan ulang kapan kita akan rapat yang melibatkan stakeholder terkait seperti PU , Disperindagkop, pihak – pihak desa, Kecamatan dan juga tim dari tata ruang,” ucapnya.
Diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya menjaga wilayah atau lokasi yang telah dilarang oleh pemerintah dan sudah ada aturannya.
Kemudian terkait, penertiban pedagang kaki lima yang berdagang tidak sesuai dengan tempatnya dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban dan Kebersihan Kabupaten Tana Tidung.
“Nanti akan kita koordinasikan juga dengan Disperindagkop terkait dengan PKL, apakah nanti ada tempat yang khusus untuk pedagang, sehingga tidak mengganggu trotoar – trotoar yang ada di wilayah Tidung Pala khususnya,” tandasnya. (her/Iik)