JAKARTA – Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Ibrahim Ali didampingi kepala BKPSDM Tana Tidung, melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/4/2021).
Kedatangan Bupati KTT Ibrahim Ali, di Gedung F Lantai 8 Kemendagri, Jakarta Pusat disambut langsung Dirjen OTDA Kemendagri, Akmal Malik.

Bupati KTT, Ibrahim Ali mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Ia banyak berdiskusi dengan Dirjen OTDA terkait dengan pembangunan Tana Tidung kedepan agar lebih baik.



“Bapak Dirjen juga banyak memberikan masukan dan saran agar kami “berlari kencang” dalam pembangunan mengingat program yang disusun untuk 5 tahun sementara masa jabatan kelapa daerah yang singkat yaitu 3 tahun 8 bulan,” terang Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Lingkungan Pemkab KTT.

KTT telah membuat peraturan daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021.
Dengan adanya perubahan organisasi, maka sampai saat ini belum dilakukan pengukuhan pejabat baru sesuai dengan nomenklatur baru.
Sebelum melakukan pengukuhan tentunya sesuai aturan harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kaltara dan Kemendagri.
“Dari Gubernur Kaltara sudah kita masukan surat dan sudah disetujui. Kemudian kami juga berkoordinasi dan minta ijin kepada Kemendagri untuk pengukuhan ASN yang akan menduduki SOTK baru,” tutur Ibrahim Ali.
Ibrahim Ali menambahkan, dalam kesempatan ini menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR RI dari Dapil Kaltara Deddy Yevry H. Sitorus yang telah membantu untuk memfasilitasi Pemkab KTT berkoordinasi dengan pemerintah pusat. (her/Iik)