TARAKAN – Mediasi gagal, sidang gugatan atas raibnya uang nasabah BRI Tarakan sebesar Rp 311 Juta berlanjut di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (29/4/2021).
“Tadi saya melanjutkan persidangan sesuai dengan E-Cuort atau persidangan secara elektronik,” ujar Edi Siswanto, kuasa hukum Nurbaya selaku penggugat.
Edi mengatakan, sidang dihadiri kuasa hukum penggugat dan tiga pihak tergugat yakni, Telkomsel sebagai tergugat I, GraPARI tergugat II dan Bank BRI tergugat III.

Dalam sidang E-Court berlangsung jawab menjawab atau replik duplik, kemudian nantinya untuk pembuktianya akan dilakukan sidang kembali di Pengadilan Negeri.



“Tergugat tetap bersikukuh akan melanjutkan persidangan ini, kita akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan oleh undang-undang,” ungkapnya kepada awak media.
Sidang akan terus berlanjut, tahapan selanjutnya setelah ini yaitu esepsi replik duplik, baru putusan sela. Dalam putusan sela tersebut akan diketahui bagaimana putusanya jika ditolak akan dilanjut jika diterima maka selesai.

“Untuk bukti-bukti kita akan lapirkan, untuk bukti tambahan kita akan melihat nanti kalau ada kita juga akan melampirkan,” terangnya.
Kuasa hukum penggugat, mengatakan pihaknya masih membuka ruang untuk mediasi, namun sampai saat ini belum ada titik temu dan etikat mediasi dari tergugat.
“Mediasi kemarin gagal. Kami masih membuka ruang mediasi,” ucapnya.
Lebih lanjut kuasa hukum Nurbaya menambahkan meski penggugat tidak hadir langsung di persidangan namun Nurbaya terus memantau perkembangan kasusnya. (wic/iik)