• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Pendidikan

UBT Tegaskan Status Dosen Non-ASN Bukan Diberhentikan, Tapi Kontrak Berakhir per 31 Desember 2025

by Redaksi
02/01/2026
in Pendidikan
A A
UBT Tegaskan Status Dosen Non-ASN Bukan Diberhentikan, Tapi Kontrak Berakhir per 31 Desember 2025

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, S.Hut., M.P. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Universitas Borneo Tarakan (UBT) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai status sejumlah tenaga pengajar (dosen) dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN di lingkungan kampus.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, S.Hut., M.P., menegaskan tidak ada tindakan pemberhentian secara sepihak atau pemecatan terhadap para pegawai tersebut.

Baca Juga

Dukung Kesehatan Lahir Batin Masyarakat, Mahasiswa UBT Gelar Penyuluhan dan Konsultasi di Kabupaten Bulungan

Bantu Siswa Kurang Mampu, Komite SDN 020 Sebengkok Bagikan Paket Alat Tulis

MPLS SMPN 1 Tarakan Resmi Ditutup, Perkuat Karakter Lewat Kebersamaan dan Edukasi

UBT Sampaikan Keluhan Biaya Praktikum Mahasiswa di RSUD dr. Jusuf SK ke DPRD Kaltara  

​Status kepegawaian mereka dinyatakan selesai murni karena masa berlaku kontrak kerja yang telah habis per 31 Desember 2025, serta adanya kewajiban universitas untuk mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

​​Dalam konferensi pers yang didampingi Koordinator Hukum dan Tata Laksana, Prianto, S.H., M.H, serta Koordinator Kepegawaian, Rica Saridewi Wahyudiana, ST, MA di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat Kampus UBT, Jumat (2/1/25), Dr. Etty menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

​”Berdasarkan Pasal 66 UU ASN tersebut, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Kami sebagai instansi pemerintah harus mengikuti aturan tersebut bahwa tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN selain PNS dan PPPK,” ujar Dr. Etty.

​Ia menambahkan sejak tahun 2022, pemerintah melalui edaran Menpan-RB telah memberikan peringatan mengenai penghapusan jenis kepegawaian di luar ASN. Jika universitas tetap mempekerjakan tenaga non-ASN di luar ketentuan, maka pimpinan instansi terancam sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

​​Dr. Etty meluruskan informasi yang menyebutkan ada 14 dosen yang diberhentikan. Berdasarkan data akurat kepegawaian, terdapat 7 dosen yang kontraknya berakhir. Pihak universitas mengaku telah melakukan langkah persuasif agar para dosen tersebut tetap dapat melanjutkan karir profesional mereka.

​”Pada 28 Oktober 2025, saya sudah memanggil teman-teman dosen ini secara langsung. Saya sampaikan bahwa kontrak akan berakhir 31 Desember dan menyarankan agar segera mencari homebase atau perguruan tinggi lain. Tujuannya agar karir mereka di sistem (SISTER) tidak terputus dan tetap berlanjut sebagai dosen di tempat baru,” jelasnya.

​Pihak rektorat juga sempat melakukan konsultasi terakhir ke Kemenpan RB di Jakarta pada 14 November 2025 untuk mencari regulasi yang bisa mengakomodir status kepegawaian ini, namun hasilnya tetap sama regulasi secara nasional tidak memungkinkan perpanjangan kontrak bagi non-ASN.

​​Mengenai penyebab tidak terangkatnya para pegawai tersebut menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, Dr. Etty membeberkan universitas telah membuka formasi seluas-luasnya pada tahun 2024. Namun, terdapat berbagai kendala personal dari sisi pegawai tersebut, seperti

terlambat hadir saat ujian seleksi sehingga didiskualifikasi. Hal ini menyebabkan yang bersangkutan tidak mengikuti tahapan seleksi secara tuntas.

Selain itu, ada yang memilih untuk tidak mengambil formasi karena alasan sedang melanjutkan pendidikan S3 atau alasan keluarga.

​”Jadi bukan karena kami tidak memberikan ruang. Formasi sudah dibuka, namun ada yang lalai dalam proses seleksi atau memilih untuk tidak mengambil kesempatan tersebut,” tambahnya.

​​Terkait pertemuan melalui Zoom pada 30 Desember 2025 yang sempat disalahartikan, Dr. Etty menjelaskan agenda tersebut bukanlah forum pemberhentian, melainkan penegasan kembali mengenai akhir masa kontrak.

​”Saat itu sedang diberlakukan Work From Anywhere (WFA) sesuai arahan kementerian menjelang akhir tahun. Saya juga sedang dinas di Balikpapan. Kami memilih Zoom agar semua bisa bergabung, termasuk yang sedang studi di luar daerah, untuk mendengar penjelasan bahwa kontrak memang berakhir karena regulasi, bukan karena keinginan subjektif pimpinan,” tegasnya.

​Dengan berakhirnya masa kontrak ini, UBT berharap para pegawai tersebut dapat terus berkarya di tempat lain dengan status kepegawaian yang lebih stabil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/mt)

Tags: ASNdosenDr. Etty WahyuniHeadlineNon AsNPegawaipppkTenaga KependidikanTendikUBTuniversitas borneo tarakan

Berita Lainnya

Dukung Kesehatan Lahir Batin Masyarakat, Mahasiswa UBT Gelar Penyuluhan dan Konsultasi di Kabupaten Bulungan
Pendidikan

Dukung Kesehatan Lahir Batin Masyarakat, Mahasiswa UBT Gelar Penyuluhan dan Konsultasi di Kabupaten Bulungan

20 Juli 2026 16:14
Bantu Siswa Kurang Mampu, Komite SDN 020 Sebengkok Bagikan Paket Alat Tulis
Pendidikan

Bantu Siswa Kurang Mampu, Komite SDN 020 Sebengkok Bagikan Paket Alat Tulis

20 Juli 2026 11:15
MPLS SMPN 1 Tarakan Resmi Ditutup, Perkuat Karakter Lewat Kebersamaan dan Edukasi
Daerah

MPLS SMPN 1 Tarakan Resmi Ditutup, Perkuat Karakter Lewat Kebersamaan dan Edukasi

17 Juli 2026 15:31
UBT Sampaikan Keluhan Biaya Praktikum Mahasiswa di RSUD dr. Jusuf SK ke DPRD Kaltara  
Parlemen

UBT Sampaikan Keluhan Biaya Praktikum Mahasiswa di RSUD dr. Jusuf SK ke DPRD Kaltara  

17 Juli 2026 06:55
Pendidikan

Tegaskan Bukan Larang Antar-Jemput Siswa, Kepsek SMPN 1 Tarakan Buka Suara Terkait Banner Larangan Mangkal Ojol

16 Juli 2026 16:06
DPRD Kaltara Minta UBT Fokus Benahi Kedokteran Ketimbang Ekspansi Kampus Baru di Bulungan
Parlemen

DPRD Kaltara Minta UBT Fokus Benahi Kedokteran Ketimbang Ekspansi Kampus Baru di Bulungan

16 Juli 2026 14:42
Next Post
Wabup Sabri Tinjau Kehadiran ASN Pasca Libur Tahun Baru

Pertamina Patra Niaga Operasikan Posko Pertamina Peduli di Pidie Jaya, Dukung Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Presiden Prabowo Hadir di Tengah Warga Terdampak Bencana, Pastikan Pemulihan Berjalan Cepat

Ini Upaya UBT Selamatkan Karir Dosen Non-ASN Kontraknya Berakhir per 31 Desember 2025

Ini Upaya UBT Selamatkan Karir Dosen Non-ASN Kontraknya Berakhir per 31 Desember 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Tarakan Barat Tempati Kantor Baru, Sijabat: Pelayanan Lebih Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Kedaulatan Batas Negara Melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Wilayah Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Tarakan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Herman Hamid Minta Rekomendasi Ditindaklanjuti

DPRD Tarakan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Herman Hamid Minta Rekomendasi Ditindaklanjuti

21 Juli 2026 22:20

Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis Bersama Investor Singapura

21 Juli 2026 20:57
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP