Menu

Mode Gelap

Fokus

Presiden Teken PP THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan


					Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden Perbesar

Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

MALANG – Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden usai meninjau tempat penggilingan padi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis, 29 April 2021.

Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” lanjutnya.

Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.(*)


Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menata Sepaku, Merawat Nusantara: Standar Tinggi Ditetapkan Sejak Awal

4 Juli 2025 - 06:15

PT KPI RU V Balikpapan Bantu Pulihkan Akses Air Bersih untuk Korban Gempa Bengkulu

3 Juli 2025 - 21:25

574 Orang Generasi Pionir CPNS OIKN Siap Jalankan Misi Besar Nusantara

3 Juli 2025 - 10:15

Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Marangkayu, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar Pelatihan Dasar Pemadaman Kebakaran

2 Juli 2025 - 23:12

Berhasil Rampungkan 73,92% Pemeliharaan Rutin Dalam 16 hari, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Perkuat Budaya Kerja Aman Melalui Grand Safety Talk

2 Juli 2025 - 22:06

Prioritaskan Keselamatan Jalan, Dishub Bulungan Tertibkan Kendaraan ODOL

2 Juli 2025 - 19:47

Trending di Fokus