TANA TIDUNG – Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.
Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Tidung saat ini telah melakukan berbagai persiapan salah satunya aplikasi pendaftaran berbasis website.
Kadisdikbud Tana Tidung melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Irdiansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah. Secara teknis diatur dalam Keputusan Kepala Dinas.
Pendaftaran peserta didik baru tingkat TK, SD, dan SMP secara reguler dibuka pada tanggal 14 – 16 Juni 2021. Kemudian untuk jenjang SD dan SMP, pendaftaran dapat dilakukan dari rumah dengan mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
“Bagi orang tua yang kesulitan, bisa ke sekolah membawa dokumen persyaratan. Panitia di sekolah yang membantu mendaftarkan,” jelas Irdiansyah dalam sosialiasi PPDB secara virtual.
Diharapkan dengan PPDB daring ini dapat memudahkan orang tua. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan APM (Angka Partisipasi Murni) yang berkontribusi pada indikator pembangunan daerah. (*/her/Iik)