NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara menyalurkan bantuan dana bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Nunukan hasil pemilihan legislatif 2019.
Sebanyak 10 parpol yang memiliki kursi di dewan periode 2019-2024 yakni Partai Hanura, Partai Demokrat, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, PBB, Perindo dan Partai Nasdem.
Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah yang menghadiri penyerahan bantuan dana kepada parpol peraih kursi di DPRD Nunukan pada Selasa, 29 Juni 2021 menyatakan bantuan dana ini merupakan hibah bagi parpol peraih kursi hasil pileg 2019.
Ia membenarkan ada 10 parpol yang berhak mendapatkan bantuan hibah tersebut berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya pada pileg 2019. Adapun nilai setiap suara sebesar Rp9.929 yang dianggarkan setiap tahun pada APBD Kabupaten Nunukan.
“Iya Pemkab Nunukan memang menyediakan bantuan dana dalam bentuk hibah kepada parpol peraih kursi di DPRD Nunukan,” ujar dia usai penyerahan bantuan tersebut.
Bantuan dana ini, lanjut Hanafiah, untuk pembinaan atau pengkaderan bagi setiap parpol demi terwujudnya kaderisasi yang baik sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kita harapkan bantuan dana hibah ini digunakan untuk pembinaan dan pengkaderan bagi parpol,” harap Hanafiah kepada awak media. Total anggaran yang disediakan Pemkab Nunukan sebesar Rp870 juta lebih bagi 10 parpol.
Sementara Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan Joko Santoso membenarkan pemberian bantuan hibah kepada parpol ini dilakukan oleh Pemkab Nunukan setiap tahun khusus bagi peraih kursi pemilu 2019.
Adapun nilai setiap suara sebesar Rp9.929 sehingga parpol mendapatkan dana ini sesuai dengan jumlah perolehan suaranya bukan kursinya. (*)