TANA TIDUNG – Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memberlakukan E-Absensi kepada seluruh pegawai.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KTT melalui Kasubid Informasi dan Dokumen Pegawai, Nora Fitriyani kepada fokusborneo.com, Kamis (1/7/2021).
“Pemberlakuan sistem absensi berbasis online (E-Absensi) berlaku tanggal 1 Juli 2021 di lingkungan ASN Pemkab Tana Tidung,” terangnya.

Nora menegaskan, sebelumnya diberlakukan absen online sudah dilakukan sosialisasi dan uji coba kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab KTT.



“Untuk sistemnya dia pakai 2 aplikasi, satu E-absensi yang ada di PlayStore dan di app store untuk iPhone,” katanya.

Dengan E-Absensi masuk dan pulang pegawai dapat diketahui secara realtime, “Kalau dulu manualkan tidak terlihat kita masuknya jam berapa, pulang jam berapa. Kalau sekarang kan sudah terlihat kita masuknya jam berapa realtime terlihat dan potongannya pun terlihat,” ujarnya.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomo 2 tahun 2021, pegawai yang rajin juga akan mendapatkan apresiasi berupa tambahan penghasilan, begitu sebaliknya jika sering terlambat maka akan dipotong.
“Potongannya macam-macam sesuai dengan perbub TPP kami. Pagi mulai absen jam 6 pagi, terhitung telat jam 7.31 Wita. Jadi kalau dia pulang sebelum waktunya juga ada potongannya. Jam pulang 16.30. Kan nanti dia tergantung shift-shiftannya beda-beda,” jelasnya.
Selain penerapan E-Absensi pemerintah KTT juga akan menerapkan sistem E-Kinerja kedepanya. (her/Iik)