TARAKAN – Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar sosialisasi terkait keputusan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mengeluarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tentang Pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2021.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pendopo Djaparuddin tersebut, turut dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Kepala kanwil Kemenag Provinsi Kaltara Drs. H. Saifi, M.Pd, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Kemenag KTT Said Masput beserta beserta para calon jamaah haji dari KTT dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) KTT.
Kepala Kemenag KTT, Said Masput mengatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Saya paham, dibalik keputusan ini pasti ada masyarakat yang kecewa karena batal berangkat haji tahun ini, untuk itu saya minta kepada calon jamaah haji untuk bersabar dan iklas menerima keputusan ini, karna keputusan ini diambil demi keselamatan dari seluruh calon jamaah haji, pasalnya hingga saat ini pandemi covid -19 belum berakhir,†ungkapnya
Tujuan dari sosialisasi ini kata dia agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami secara utuh keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, agar tidak ada pemahaman-pemahaman menyimpang dari masyarakat karna banyaknya berita hoaks yang beredar, untuk itu dia berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai berita-berita yang jelas asal-usulnya terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa keluarnya keputusan menteri agama tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui kajian dan pertimbangan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada.
Sementara itu Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya yang harus menyampaikan dengan berat hati bahwa keberangkatan Ibadah Haji tahun 2021 harus dibatalkan, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Menag RI beberapa waktu yang lalu, karena berkaitan dengan kondisi dunia saat ini, yang sampai saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, sehingga keberangkatan Calon Jamaah Haji tidak memungkinkan untuk diberangkatkan.
“Kami sangat menyadari bahwa keinginan Bapak Ibu untuk menunaikan rukun Islam kelima sangat besar dan bahkan Telah Menanti dalam jangka waktu yang sangat panjang. Namun demikian mempertimbangkan kesehatan keselamatan dan keamanan Bapak Ibu adalah prioritas utama maka pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini,” ucap Bupati saat sambutannya
Melalui Keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadahhaji tahun 2021 kata Bupati, dijelaskan bahwa dalam ajaran islam, menjaga jiwa merupakan satu dari lima Maqoshid syari’ah yang harus dijdikan sebagai dasar dalam penetapan hukum atau kebijakan Pemerintah. inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini, sehingga diharapkan akan terwujud kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat KTT.
Pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah dan keselamatan jiwa serta menjaga dan melindungi warga negara baik dalam maupun luar negara, melalui penanggulangan pandemi Covid-19.
Disisi lain kebijakan pembatalan ini kata dia tentu menimbulkan dampak di berbagai aspek, terlebih kepada para jemaah haji KTT baik yang sudah lunas biaya keberangkatan haji maupun yang belum, untuk itu dia meminta masyarakat untuk bersabar karna saat ini Pemerintah terus mengupayakan solusi terbaik bagi permasalahan ini.
Serta, Ia menyampaikan bahwa dalam lampiran keputusan menteri Agama disebutkan regulasi lain yang akan dilaksnakan, seperti rencana pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2022, serta kebijakan lain yang terkait seperti pengembalian biaya, pasport dan lain sebagainya.
Maka dari itu dia meminta Kepada Kemenag KTT yang bertugas melayani pengembalian ataupun dana tersebut didaftarkan pada tahun berikutnya, agar memberikan pelayanan yang terbaik. (her/Iik)
Discussion about this post