Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Agu 2021

DPRD Sahkan RPJMD 2021-2026 Kabupaten Tana Tidung Jadi Perda


					DPRD Sahkan RPJMD 2021-2026 Kabupaten Tana Tidung Jadi Perda Perbesar

TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menggelar rapat Paripurna masa sidang II tahun 2021, dengan agenda Penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD KTT tahun 2021-2026, Rabu, 25 Agustus 2021.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD KTT tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KTT Jamhari didampingi Wakil Ketua DPRD KTT Samoel dan dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Para Asisten, Staf Ahli, Dandim 094 TNT Letkol Czi Tri Priyo Utomo, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa se KTT, Kepala Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.

Dalam Rapat tersebut Juru Bicara (Jubir) dari masing-masing Fraksi di DPRD satu persatu menyampaikan pemandangan akhirnya, yang diawali dengan penyampaian dari Fraksi PAN, yang dibacakan jubirnya Norma.

width"400"
width"400"
width"400"

Norma menyampaikan bahwa Fraksi PAN memahami bahwa Raperda ini sangat penting sebagai bentuk di dalam mewujudkan pembangunan serta dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dan penyelenggaraan pemerintah. Dengan demikian diharapkan akan mampu mewujudkan suatu pemerintah daerah yang baik dan bersih.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Pada rancangan RPJMD tahun 2021-2026 kata dia, mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dengan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Kami Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai mitra pemerintah daerah, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung,” Ucap Jubir PAN, Norma.

width"400"
width"400"

Di kesempatan kedua, di sampaikan Heri Rizal jubir dari Fraksi Hanura. Dalam penyampaiannya, Heri Rizal menyampaikan bahwa Fraksi Hanura menyetujui Raperda RPJMD KTT tahun 2021-2026 menjadi peraturan Daerah (Perda) dengan Noreg Perda KTT 38/4/2021, dengan catatan asalkan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

width"200"
width"300"

Fraksi Hanura menyampaikan catatan-catatan khusus dari Raperda dan Perubahan Perda RPJMD, diantaranya pada lampiran Perda tentang Retribusi usaha, Fraksi Hanura menyampaikan bahwa semoga Pemerintah sudah dapat menghitung dengan teliti tarif yng dikenakan pada Masyarakat.

width"400"
width"400"

Serta, Pemerintah harus mempersiapkan khusus personilnya agar dapar menjaankan Perda ini, dengan ditetapkannya Perda tersebut Fraksi Hanura mengjarapkan dapat meningkatlan Pendapatan Asli Daerah (PAD) KTT.

width"400"
width"400"

“Dengan terjadinya perubahan Perda ini maka fraksi Hanura memberikan catatan yang perlu diperhatikan dalam perubahan ini, agar pemerintah dapat dengan serius menjalankan perubahan ini, di mana waktu yang tersisa tidak kurang dari 2 tahun lagi periode ini yaitu tujuannya, sasaran dan target yang akan dicapai dalam jangka waktu 5 tahun periode RPJMD 2021 – 2026,” Kata Heri Rizal.

width"400"
width"400"

Selanjutnya, Abdul Rasyid dari Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia, menyampaikan bahwa dari Empat belas Raperda yang diajukan oleh eksekutif untuk dibahas dan disetujui bersama legislatif, maka pada kesempatan saat tersebut, Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia dalam pandangan akhir fraksi, hanya dapat menerima satu dari Empat belas Raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda.

“Kami dari Fraksi Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia hanya menyetujui satu Raperda dari empat belas Raperda yang di ajukan, Perda yang kami setujui yaitu RPJMD 2021-2026, sementara tiga belas raperda yang lain masih dalam proses pembahasan lebih lanjut” kata Abdul Rasyid.

Terakhir disampaikan Hanafiah dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, menyampaikan bahwa ada beberapa persoalan penting dalam 5 tahun pembangunan daerah di KTT, yaitu ketimpangan pembangunan infrastruktur wilayah pedesaan dan minimnya pengelolaan sumberdaya alam yang dimiliki untuk mendorong percepatan pembangunan. Selain persoalan pembangunan infrastruktur wilayah pedesaan juga menjadi penting untuk diangkat dalam rangka keadilan sosial dan pembukaan aksesbilitas ekonomi pedesaan.

“Di sisi lain, persoalan dasar layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah KTT, pendidikan dan kesehatan tetap menjadi fokus perhatian utama. Beberapa kritik mengenai sektor pendidikan yang muncul adalah kualitas layanan pendidikan, minimnya pendidikan lanjut, atau tingkat sarjana bagi pemuda pedesaan dan aksesbilitas untuk meningkatkan pendidikan skill atau kejuruan,” kata Hanafiah

Sedangkan pada Layanan bidang kesehatan masyarakat cukup baik dan Ketersediaan fasilitas kesehatan hingga pedesaan harus tercukupi, apa lagi di jaman pandemic covid 19 Persoalan yang banyak muncul kata dia adalah jaminan kesehatan.

Untuk itu Kata dia, Pemerintah daerah perlu membangun tema-tema layanan kesehatan yang baik, inovatif, yang sesuai dengan konteks layanan kesehatan yang memberikan aksebilitas pada semua pengguna dengan basis hak layanan

Serta konteks lain yang perlu diperhatikan dalam RPJMD lanjut dia, adalah relasi sosial kemasyarakatan, dimana di sektor ketentraman dan ketertiban masyarakat masih belum optimal mendapatkan perhatian. Sisi lainnya, apatisme masyarakat terhadap kebijakan publik menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu mendorong lagi pendidikan politik kewargaan dalam konteks mendorong relasi sosial masyarakat dan masyarakat terhadap pemerintahan.

Dan pada pandangan akhir dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya pada RPJMD KTT tahun 2021-2026, Hanafia mengatakan bahwa Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyetujui Raperda tersebut.

“Demikian beberapa masukan dari fraksi kami terhadap RPJMD KTT tahun 2021-2026, maka selanjutnya dengan mengucapkan Bismillahhirohmannirohim Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyetujui Raperda RPJMD KTT tahun 2021-2026 untuk di Sah kan menjadi Raperda KTT tahun 2021-2026” Ucap Hanafiah saat menyampaikan pandangan akhir dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.

Selanjutnya, Ketua DPRD KTT, Jamhari mengatakan bahwa setelah seluruh sidang bersama-sama mendengarkan Pemandangan akhir masing-masing Fraksi, yang pada prinsipnya dapat menyetujui, rancangan perda tersebut maka dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun 2021.

“Setuju, TOK! (ketukan palu satu kali), terimakasih,” ujar Jamhari.

Selanjutnya, dengan disahkanya keputusan tersebut tentang persetujuan penetapan DPRD KTT terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), maka selanjutnya persetujuan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPRD KTT Nomor :170 /26/ Kpts.Pimp.DPRD / VII/ 2021. (her/iik)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sinergi Hadapi Bencana, Pertamina EP Tarakan Field Teken MoU dengan Pemkot Tarakan

20 Agustus 2025 - 19:26

Pertamina Luncurkan Program MyPertamina for Ojek Online: “Pahlawan Jalanan, Pahlawan Loyalitas

20 Agustus 2025 - 18:45

Provinsi Anhui Jajaki Potensi Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

20 Agustus 2025 - 17:05

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Meriahkan HUT ke-80 RI, Perlombaan di SPBU hingga Program Hadiah BrightGas

20 Agustus 2025 - 16:49

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Panen Perdana Padi Lokal dan Peresmian Bangsal Pasca Panen di Tanjung Palas Timur

20 Agustus 2025 - 16:01

Temu Musik se-Kaltara, Ajang Berbagi Ilmu Pelaku Seni Musik Bumi Benuanta

20 Agustus 2025 - 15:05

Trending di Daerah