TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menyetujui dan mensahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung, Rabu (25/8/2021).
Tiga buah Raperda tersebut disahkan melalui rapat sidang paripura DPRD KTT Masa Sidang II Tahun 2021, dengan agenda persetujaun DPRD KTT terhdap 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Tana Tidung tahun 2021.
Setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi – fraksi DPRD KTT dan Bupati KTT Ibrahim Ali, maka paripurna yang dipimpin ketua DPRD KTT Jamhari menyetujui 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Tana Tidung ditandai dengan ketukan palu satu kali.
“Apakah tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 apakah disetujui? (setuju), terimakasih (tok),” ujar pimpinan sidang, Jamhari.
Jamhari menjelaskan, adapun tiga buah Perda tersebut yaitu, Perda Badan Permusyawaratan Desa, kemudian Perda Perangkat Desa Serta dan perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 – 2026.
“Kami berharap dengan disahkanya tiga buah Perda ini, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat dan menuju KTT lebih baik,” ucapnya.
Selanjutnya, sidang Paripurna diakhiri dengan penandatangan berita acara persetujuan Raperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD KTT Jamhari dan Bupati Kabupaten Tana Tidung Ibrahim Ali. (her/iik)