TANA TIDUNG – Menindaklanjuti aksi demo masyarakat yang mengatas namakan Gerakan Bundaran Bersatu 9 September 2021, DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) memanggil pemerintah daerah (Pemda). Upaya ini, untuk mencarikan solusi atas masalah lahan yang akan dijadikan pusat pemerintahan KTT.
Rapat antara DPRD dengan pemda KTT yang diwakili Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Bapeda dan Bagian Hukum, dipimpin Wakil Ketua DPRD KTT Samoel di Kantor DPRD KTT, Selasa (14/9/31).
Wakil Ketua DPRD KTT Samoel mengatakan pemerintah dalam pertemuan menjelaskan, bahwa lahan yang dipermasalahan masyarakat merupakan miliki Adindo. Ia meminta masyarakat agar bersabar dan mempercayakan kepada pemerintah untuk bekerja menyelesaikan permasalahan ini.
“Masyarakat sebenarnya mereka sudah tahu bahwa itu lahan milik Adindo, jadi supaya jelas masyarakat juga tahu bahwa itu adalah milik Adindo. Sekarang diharapkan kepada masyarakat terutama yang berkaitan dengan letak pusat pemerintahan supaya bertahan, bersabar dulu biarkanlah pemerintah untuk bekerja untuk mengupayakan itu dikawal ke pemerintah pusat,” kata Samoel saat diwawancarai Fokusborneo.com usai pertemuan.
Dikatakan Samoel, DPRD KTT juga akan mengawal permasalahan ini agar menemukan titik temu. Saat ini, pemerintah daerah KTT sedang memohon kepada pemerintah pusat agar lahan yang akan dijadikan pusat pemerintahan KTT dibebaskan.
“Nanti ketika kawasan yang mau diperuntukkan menjadi lahan pusat pemerintah sudah dilepas dari tangan pemerintah pusat terutama Kementerian terkait, maka pemda Tana Tidung akan memanggil semua orang-orang yang merasa memiliki lahan disitu,” ujar Samoel.
Samoel menuturkan pemerintah akan mempertimbangkan terkait ganti rugi lahan bagi masyarakat terdampak pusat pemerintahan. Hanya saja, DPRD meminta masyarakat untuk bersabar.
“Yang jelas pemerintah sudah siapkan apa yang menjadi jaminannya terutama adalah masalah ganti rugi atau tali asih itu sudah pasti akan dipertimbangkan. DPR akan memperhatikan, pemerintah juga peduli dengan hak-hak masyarakat. Jangan dianggap DPR diam, jangan masyarakat beranggap pemerintah itu hanya mengambil milik masyarakat saja dengan tidak diganti rugi, tidak,” beber Samoel.
Samoel mengajak masyarakat untuk mendukung pemda KTT membentuk pusat pemerintah. Alasan pemda memilih lokasi dekat bundara sebagai pusat pemerintahan, karena tempatnya strategis.
“Kapan lagi kita bisa merasakan pusat pemerintahan itu, itulah yang menjadi ikon pemkab Tana Tidung. Kalau masyarakat menanyakan kenapa tidak ditempatkan di Kilometer 4 atau di jalan Bebatu yang 16 ribu itu, teman-teman OPD sudah menjelaskan di Bebatu itu dari segi kelayakan, lalu masalah legalitasnya itu sudah ada SK tetap, tetapi sekarang peruntukannya bukan pusat pemerintahan lagi, tetapi masuk di RTRW Provinsi entah apa nanti peruntukkannya kita tidak tahu,” jelas Samoel.
Samoel mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertangungjawab. Sebab lahan akan dijadikan pusat pemerintahan, merupakan milik Adindo.
“Sekarang ini teman-teman sudah bekerja, bagi masyarakat yang merasa pemilik lahan menyerahkan KTP dengan pemda itu juga harus jalan. Ini kan belum diketahui berapa orang, mereka hanya mengklaim saja tetapi faktanya nanti itu dengan bukti-bukti surat pernyataan KTP. Karena mereka ini kan mengklaimnya semua yang di 400 hektare itu menolak, saya sendiri tidak saya punya lahan disitu 5 hektar sudah saya buktikan sebagai perwakilan rakyat untuk mendukung pusat pemerintahan sudah kita kasih KTP, nah ini sudah teman-teman lakukan,” tutup Samoel.(her/Nn)