TANJUNG SELOR – Sehubungan dengan tugas dan fungsi, Komisi II DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kaltara, kunjungan ini dalam rangka koordinasi tentang tata pemerintahan terhadap pembangunan di KTT, Kamis (16/9/2021).
Kedatangan rombongan komisi II DPRD KTT disambut langsung Asisten I Pemprov Kaltara Datu Iqro di ruang kerjanya.
Anggota Komisi II DPRD KTT, Dahlan menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang dikonsultasikan dalam pertemuan ini, diantaranya terkait bagaimana peran serta atau pendapat Provinsi Kaltara terhadap rencana pembangunan pusat pemerintahan di KTT.

“Beliau (Asisten I) mengatakan bahwa pada dasarnya Provinsi Katara sangat mendukung dan sangat mensupport adanya rencana pembangunan pemerintahan yang ada di bundaran, karena itu merupakan salah satu ikon juga terhadap Tana Tidung,” terangnya kepada fokusborneo.com.



Selain itu, Pemprov Kaltara juga menyampaikan bahwa memang dulu ada rencana di tiga tempat pembangunan pusat pemerintahan, salah satunya di kilo 4 dengan luas lahan 16.000 ha yang di Bebatu.
Datu Iqro juga mempertanyakan mungkin ada alasan pemda KTT sehingga memilih Bundaran sebagai pusat pemerintahan KTT.

“Kami sempat menyampaikan bahwa, kami mendengarkan alasan Pemda bahwa kondisi yang 16.000 ha itu rata-rata gambut jadi sangat tidak mungkin ketika dilakukan pembuatan konstruksi fisik, dan itu bisa memakan biaya yang lebih banyak, terutama timbunan dan kemungkinan anggaran akan terserap banyak.
“Kalau di Bundaran itu bisa langsung dilakukan land clearing dan pembangunan fisik karena kondisi kontur tanah bukan tanah gambut atau rawa, itu salah satu penjelasan kami ke beliau kenapa rencana pembangunan pusat pemerintahan KTT dipindahkan ke pusat Bundaran,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara juga mengharapkan masyarakat dapat mendukung, tentu adapun yang terkena lahan atau tanam tumbuh juga diharapkan agar kedepan nanti setelah proses ijin selesai mungkin ada tahap sosialisasi atau diskusi dengan masyarakat disekitar Bundaran.
“Dalam arti kata yang punya tanam tumbuh itu bisa dicarikan solusi, terkecuali kalau lahan itu tidak bisa diganti rugi karena milik Adindo dan itu bisa membahayakan dan bisa menjebloskan orang ke penjara. Berbeda dengan tanam tumbuh yang ada, mungkin berupa tali asih dan sebagainya,” pungkasnya. (her/Iik)