TANA TIDUNG – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) Rini Tika Novianti. ST, mendukung pemerintah daerah mempercepat pembentukan pusat pemerintahan. Keberadaan pusat pemerintahan, akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus dukung percepatan pembentukan pusat pemerintahan. Jangka waktu hanya 3 tahun waktu yang pendek, harusnya kita maju saja dalam mengerjakan tahapan-tahapan kegiatan yang sudah berjalan dalam mempercepat adanya pusat pemerintahan di KTT selama tidak yang berbenturan secara hukum maupun administrasi,” kata Rini saat diwawancarai Fokusborneo.com, Rabu (29/9/21).
Jika pembentukan pusat pemerintahan tidak dimulai tahun 2021, dikatakan Rini waktu yang tersedia semakin pendek. Makanya pemda KTT perlu secepatnya pembangunan pusat pemerintahan bisa dimulai.

“Kalau langkah ini terhenti dijalan terutama di tahun ini, kita malah akan kelabakan menyusun ulang hal-hal yang sebetulnya tidak perlu kita direpotkan lagi dalam hal adminstrasi dan lain-lainnya. Belum lagi nanti pembahasan di dewan bakal ulang-ulang di bahas lagi tahun depan. Padahal ini sudah final tinggal jalan dan di dukung penuh,” ujar politisi Partai Gerindra.



Terkait status tanah, dikatakan Rini sudah jelas milik Adindo sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan tersebut merupakan hutan yang dimanfaatkan perusahaan untuk berkegitan usaha.
“Jika pemerintah sudah selesai negosiasi dalam rangka pembebasan lahan untuk pemanfaatan pembangunan, pemda atau Bupati harus bisa bersikap tegas saja untuk tetap maju. Karena bicara pusat pemerintahan itu bicara kepentingan umum yang lebih luas lagi,” tegas perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Tidar Provinsi Kaltara.

Dikatakan Rini, jangan sampai aksi demo masyarakat beberapa waktu lalu menghambat pembentukan pusat pemerintahan. Memang beberapa tuntutan dalam aksi tersebut, bisa ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dan bisa diaplikasikan selama itu agendanya mendukung kegitan pemerintah.
“Ini merupakan cita-cita juga dari pemerintahan sebelumnya. Kita pasti dapat ridho dari para pendahulu pendiri Kabupaten ini, kalau kita bisa membawa KTT yang kita cintai ini ke arah yang lebih baik. Di dalam negara demokrasi penyampaian aspirasi memang sudah diatur oleh undang-undang terutama tentang kebebasan berpendapat,” beber Rini.
Rini menyayangkan ada sebagian oknum masyarakat yang melakukan aksi penolakan pembangunan pusat pemerintahan. Ia mengajak masyarakat untuk ikut mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan KTT.
“Banyak hal yang lebih subtasnsi kalau ingin melakukan kritikan yang sifatnya jangka panjang dan mengarah pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dalam pembebasan lahan, pemerintah juga harus manusiawi melihat hal-hal lain kalau tidak ada ganti rugi atas lahan minimal yang memiliki rumah, tanam tumbuh setidaknya mendapatkan kompensasi atas upaya tersebut,” pesan Rini.
Rini berharap pemerintah tidak lepas tangan terhadap masalah yang berhubungan dengan warga. “Yang pasti kalau pusat pemerintahan ini berjalan, anak-anak muda dan seluruh ASN yang bekerja melayani masyarakat juga bisa lebih maksimal menyelesaikan tugas-tugas negaranya,” tutup Rini.(her/Iik)