Menu

Mode Gelap

Advetorial

Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP


					Sekretaris Daerah Kaltara, Suriansyah Perbesar

Sekretaris Daerah Kaltara, Suriansyah

TANJUNG SELOR – Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) adalah perpanjangan tangan dari pusat sehingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2014.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kaltara.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Luminor Tanjung Selor selama dua hari ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kaltara, Suriansyah, serta dihadiri oleh kepala bagian dan kepala perangkat daerah dari kabupaten/kota se-Kaltara.
Saat membuka acara dan memberikan arahan, Sekda Suriansyah menyampaikan, sesuai dengan pasal 7 UU No. 23 tahun 2014, Presiden sebagai pemegang tanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan sebagian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota, agar melaksanakan otonomi nya dengan mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

width"250"

Suriansyah juga memaparkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Gubernur Kaltara sebagai wakil pemerintah pusat Provinsi Kaltara pada tahun 2021. Terdapat delapan tugas berdasarkan asas dekonsentrasi, hal tersebut termasuk monitoring, evaluasi, supervise serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kaltara.

width"400"
width"450"
width"400"

Dalam mendukung tugas tersebut, Suriansyah turut mengatakan, bahwa Gubernur dibantu oleh perangkat Gubernur yang terdiri dari sekretariat yang di pimpin oleh sekretaris daerah serta unit kerja yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

“Dibentuknya perangkat Gubernur adalah untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kaltara,” jelas Suriansyah.

width"300"

Menutup arahannya, Sekda Suriansyah berharap kegiatan dekonsentrasi tugas dan wewenang GWPP ini dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap tugas dan wewenang gubernur serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sebagai upaya tercapainya visi dan misi pembangunan nasional dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan negara,” pungkasnya. (gg/dkispkaltara)

Artikel ini telah dibaca 941 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Bupati Tana Tidung Hadiri Pernikahan Pasangan Muda, Berikan Dukungan

24 Juni 2025 - 16:54

Gubernur Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut

24 Juni 2025 - 16:40

Berkontribusi Majukan Olahraga, Gubernur Raih Penghargaan SIWO PWI Award II Kaltara 2025

24 Juni 2025 - 14:32

Perkuat Timpora, Wali Kota Tarakan Soroti Jalur Tidak Resmi Masuknya Orang Asing

24 Juni 2025 - 11:53

Operasi SAR Hari Kedua, Korban Kecelakaan Kapal Tersambar Petir Ditemukan

24 Juni 2025 - 08:06

Trending di Daerah