TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mewajibkan semua Pegawai Negiri Sipil (PNS) laki-laki menggunakan Sesingal (Ikat kepala khas Tidung) baik saat apel dan rapat dilingkungan kerja serta kegiatan lainnya. Selain itu, PNS KTT juga diwajibkan menggunakan wajib khas batik daerah Tana Tidung.
Kebijakan Bupati Tana Tidung ini, disambut baik oleh Asbulah (43), seorang pengrajin Sesingal khas Tidung asal Desa Sengkong, Kecamatan Sesayap Hilir, KTT.
“Adanya penggunaan ikat kepala atau Sesingal di KTT ini, mudah-mudahan generasi muda peduli dengan adat budaya Tidung dalam kehidupannya sehari-hari. Mengenakan Sesingal mencirikan bahwa kita sebagai orang yang peduli dalam melestarikan budaya Tidung,” ungkap Asbulah saat ditemui Fokusborneo.com, Rabu (27/10/21).

Asbulah mengatakan dengan adanya kebijakan memakai Sesingal setiap acara resmi ataupun tak resmi, membuat pengrajin kebanjiran pesanan. Tidak hanya Bupati dan Wakil Bupati, tetapi juga PNS KTT.



“Semua ikat kepala ini banyak dipesan oleh PNS dan masyarakat umum. Tidak hanya orang Tidung saja, tetapi suku lain juga banyak yang memesannya karena masih banyak yang belum punya Sesingal,” tutur Asbulah
Asbulah menjelaskan 1 hari bisa membuat sampai 10 Sesingal. Untuk harga, setiap buahnya dijual Rp 150 ribu.

“Dalam semalam dari pagi sampai jam 12 malam, saya bisa buat smapai 10 buah. Tapi kalau santai dapatnya 6 buah Sesingal,” beber Asbulah pembuat Sesingal pertama di KTT.
Asbulah berharap ada perhatian pemerintah terhadap para pengrajin Sesingal terutama tambahan modal. Sebab mininnya modal, membuat produksi Sesingal terbatas ditengah banyaknya pesanan.
“Kami sangat memerlukan suntikan modal, pasalnya modal yang dimiliki tak seimbang dengan pesanan yang diterima karena keterbatasan dana. Untuk membeli bahan baku, kadang saya harus pinjam sama saudara maupun tetangga,” harap Asbulah.(her/Nn)