TANA TIDUNG – Rencana pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung di sekitar bundaran masih terus berjalan sampai saat ini. Bupati KTT Ibrahim Ali tegaskan semuanya akan berjalan baik.
“Kita lihat saja di 2022 Insya Allah semua berjalan dengan baik. Yang pasti pusat pemerintahan itu untuk kesediaan lahan sudah tuntas urusan kita,” ujar Bupati, Kamis (2/12/2021).
Sementara terkait dengan klaim masyarakat, Pemda KTT membuka ruang dan mempersilahkan masyarakat untuk melalui proses hukum yang berlaku. Bupati juga akan menanyaka kepada kades (kepala desa) jika ada yang mengeluarkan surat diatas HGU karena itu bisa dipidanakan.
“Karena kita tahu sama-sama jalan itu kan baru mulai dikerjakan oleh bupati yang sebelumnya itu diatas tahun 2012, 2014 itu baru dibuka jalan. Kapan masyarakat memilikinya. Itukan merupakan HGU, HTI dan HPH-nya Adindo, Jadi tidak ada (milik masyarakat), jalan juga milik Adindo,” terangnya.
Meski begitu, jika masyarakat memiliki legalitas lahan pemda membuka ruang, dan silahkan melalui jalur hukum, negara ini negara hukum tidak harus mempropoganda.
“Saya akan tindaklanjuti kalau ada Kades yang berani mengeluarkan surat diatas HGU, itukan tidak boleh. Kades tidak boleh mengeluarkan surat keterangan tanah diatas HGU usaha sejauh izin tersebut belum dicabut,” tegas Ibrahim Ali.
Bupati mengungkapkan, pusat pemerintahan akan dibangun dilahan seluas 400 hektar dan sudah mendapakan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ibu Menteri kan melihat untuk prospek perkembangan KTT kedepannya. Artinya kita berterima kasih dengan Ibu Menteri karena sudah memberikan perhatian khusus dengan kita,” ucapnya.
Lahan 400 hektar sudah di adendum oleh Menteri KLHK berdasarkan SK tertanggal 13 September 2021, dari 400 hektar tersebut ditambah menjadi 181.473 hektar. Namun untuk saat Pemda KTT masih fokus yang 400 hektar terlebih dahulu.
Bupati menegaskan, kera pemeritahan butuh proses, Pemda juga akan memperjuangkan lahan masyarakat di luar pusat pemerintahan yang akan disesuaikan dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW).
“Itu Insya AAllah akan kita bantu perjuangkan diluar pusat pemerintahan ya. Tapi kalau yang diluar pusat pemerintahan ada pemukiman masyarakat sudah ada beranak pinak ada pemukiman disana, ada perkantoran, ada perkebunan mungkin Insya Allah kita akan masuk perubahan pola tata ruang,” imbuhnya. (her/iiK)
Discussion about this post