• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Soal Rekayasa Kepailitan PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit), Begini Penjelasan Tim Kurator

by Redaksi
11 Desember 2021 09:32
in Daerah, Fokus
A A

JAKARTA – Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn. dan Hj. Supriatiningsih S.H.M.H.. Advokat dari Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners, Kuasa Hukum Tim Kurator PT GUSHER TARAKAN (Dalam Pailit) Akhmad Fajrin S.H., M.H. dan Agung Kurniawan, S.H.,S.E.,M.M.,M.H., menyatakan ada sejumlah kekeliruan dalam pemberitaan terkait kasus rekayasa Proses Kepailitan PT. Gusher Tarakan.

Menurut Alam Prawiranegara, kliennya yang bertindak sebagai Kurator sama sekali tidak melakukan rekayasa kepailitan terhadap PT Gusher. Sebab putusan mengenai kepailitan tersebut berdasarkan dari Putusan PKPU dimana Permohonan PKPU itu diajukan oleh PT. Gusher Tarakan secara sukarela dan bukan dari Permohonan Pailit yang diajukan oleh Fakhrul Siregar dan Dimas Abimanyu, yang diputus bersalah pada persidangan Pidana Nomor : 1324/Pid.B /2021/PN Sby yang telah diputus tanggal 23 September 2021 lalu.

Baca Juga

Dari Menyapa hingga Memasak, Aksi Gubernur Kaltara Ini Viral dan Penuh Simpati

Serunya “Kupatan” di Hutan Berau, Orangutan Belajar Memanjat Demi Ketupat

Sekprov Gelar Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Pasca Cuti Bersama

PSBM Makassar: Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Emas di Sektor Peternakan dan Logistik

“Hal ini yang harus diluruskan, karena dalam putusan itu tidak dijelaskan sehingga membuat pemberitaan di media massa menjadi bias padahal aturan hukum jelas mana ranah kepailitan dan yang mana ranah pidana,” tuturnya.

Dikatakan, agar para pihak yang terkait dan masyarakat pada umumnya mengetahui fakta atau peristiwa hukum sebenarnya bahwa PT. Gusher Tarakan dinyatakan pailit dalam putusan oleh pengadilan pailit tanggal 9 Mei 2017.

“Putusan itu diambil setelah proses PKPU gagal, karena tidak terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur. Saat itu proposal perdamaian yang diajukan PT Gusher ditolak oleh para kreditur, sehingga debitur kemudian dinyatakan pailit,” ujarnya.

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, pihaknya mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut, karena jelas hal tersebut adalah melawan hukum karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum. Karena siapapun pengurusnya jika telah dinyatakan “Pailit” maka yang punya legal standing adalah Tim Kurator berdasarkan Putusan Pengadilan.

Nur berpendapat dasar hukum sahnya Tim Kurator melaksanakan tugas telah diatur dalam UU Kepailitan Pasal 69 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Sementara berdasarkan Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan Penjelasan Umum UU Kepailitan yang menyatakan. “Putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.” Setelah debitur dinyatakan pailit, maka selanjutnya yang akan mengurus harta pailit adalah kurator

“Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan menyatakan bahwa Kurator itu adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim sesuai dengan undang-undang. Sedang pasal 184 Undang-Undang Kepailitan setelah perseroan tersebut dinyatakan pailit, maka pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Artinya pengurusan perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit tersebut dihentikan, maka dengan sendirinya perseroan terbatas tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha untuk dapat menghasilkan pendapatan dan melakukan pengeluaran,” tegasnya.

Ditambahkan, tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam Pailit) sah dan punya wewenang penuh. berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga.Sby.jo. No. 07/Pdt.Sus-Palit /2017/PN. Niaga. Sby. tgl 9 Mei 2017, Putusan Mahkamah Agung No. 1079 K/Pdt.Sus-Paillit/2017 tgl 18 September 2017 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 203/ PK. Sus-Palit/2018 tanggal 29 Oktober 2018 serta Penetapan No. 08/Pdt.Sus- PKPU/2017/PN Niaga Sby. jo. No. 07/Pdt Sus-Paillt/2017/PN.Niaga. Sby jo. No. 1079 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 jo. No. 203/PK. Sus-Palit/2018

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, kami mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut, karena jelas hal tersebut adalah melawan hukum karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum. (*)

Catatan: Berita Diatas Merupakan Hak Jawab Dari Tim Kurator, Atas Berita Fokusborneo.com dengan Judul: Rekayasa Kepailitan PT Gusher, PN Surabaya Vonis Pelaku 7 Bulan Pidana 

Tags: GTMPT Gusher Tarakantim kurator

Berita Lainnya

Daerah

Dari Menyapa hingga Memasak, Aksi Gubernur Kaltara Ini Viral dan Penuh Simpati

28 Maret 2026 10:56
Daerah

Serunya “Kupatan” di Hutan Berau, Orangutan Belajar Memanjat Demi Ketupat

28 Maret 2026 06:34
Daerah

Sekprov Gelar Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Pasca Cuti Bersama

27 Maret 2026 11:43
Daerah

PSBM Makassar: Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Emas di Sektor Peternakan dan Logistik

26 Maret 2026 21:15
Daerah

Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

26 Maret 2026 20:55
Daerah

Air Kembali Mengalir! PTMB Rampungkan Perbaikan Pipa Utama di Balikpapan

26 Maret 2026 19:05
Next Post
Gelar Muscab Ke 1, LPADKT-KU Tarakan Hadir Ingin Bersama-sama TNI-Polri Memberantas Radikalisme

Gelar Muscab Ke 1, LPADKT-KU Tarakan Hadir Ingin Bersama-sama TNI-Polri Memberantas Radikalisme

Kader PDIP Tarakan Kecewa Atas Pencopotan Norhayati Andris

Pelangi Kaltara Kembali Gelar Festival Layang-Layang, Total Hadiah Rp 20 Juta

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Idulfitri, JMSI Nunukan Salurkan Bantuan Pangan untuk Ibu-Ibu Pejuang Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Kaltara Gelar Open House Hari Kedua Idulfitri, Warga Tarakan Antusias Bersilaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Pantau Kawasan RTH, Pastikan Pengamanan Aset Daerah Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Proyek Manpatu PHM Melaju Pesat, Masuki Tahap Load Out dan Sail Away Jacket

29 Maret 2026 13:52

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan Dukung Earth Hour, Lakukan Pemadaman Terkoordinasi di Area Perumahan Pekerja

29 Maret 2026 12:46
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP