• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Soal Rekayasa Kepailitan PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit), Begini Penjelasan Tim Kurator

by Redaksi
11/12/2021
in Daerah, Fokus
A A

JAKARTA – Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn. dan Hj. Supriatiningsih S.H.M.H.. Advokat dari Kantor Hukum Nur Setia Alam Prawiranegara & Partners, Kuasa Hukum Tim Kurator PT GUSHER TARAKAN (Dalam Pailit) Akhmad Fajrin S.H., M.H. dan Agung Kurniawan, S.H.,S.E.,M.M.,M.H., menyatakan ada sejumlah kekeliruan dalam pemberitaan terkait kasus rekayasa Proses Kepailitan PT. Gusher Tarakan.

Menurut Alam Prawiranegara, kliennya yang bertindak sebagai Kurator sama sekali tidak melakukan rekayasa kepailitan terhadap PT Gusher. Sebab putusan mengenai kepailitan tersebut berdasarkan dari Putusan PKPU dimana Permohonan PKPU itu diajukan oleh PT. Gusher Tarakan secara sukarela dan bukan dari Permohonan Pailit yang diajukan oleh Fakhrul Siregar dan Dimas Abimanyu, yang diputus bersalah pada persidangan Pidana Nomor : 1324/Pid.B /2021/PN Sby yang telah diputus tanggal 23 September 2021 lalu.

Baca Juga

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik

Pemprov Kaltara Tegaskan Bantuan Peternakan Wajib Taat Aturan dan Akuntabel

Perempuan Masuk Politik, Vamelia Serukan Peran di Ruang Pengambilan Keputusan

Karhutla Masih Mengintai, Bupati Bulungan Minta Warga Tak Bakar Lahan

“Hal ini yang harus diluruskan, karena dalam putusan itu tidak dijelaskan sehingga membuat pemberitaan di media massa menjadi bias padahal aturan hukum jelas mana ranah kepailitan dan yang mana ranah pidana,” tuturnya.

Dikatakan, agar para pihak yang terkait dan masyarakat pada umumnya mengetahui fakta atau peristiwa hukum sebenarnya bahwa PT. Gusher Tarakan dinyatakan pailit dalam putusan oleh pengadilan pailit tanggal 9 Mei 2017.

“Putusan itu diambil setelah proses PKPU gagal, karena tidak terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur. Saat itu proposal perdamaian yang diajukan PT Gusher ditolak oleh para kreditur, sehingga debitur kemudian dinyatakan pailit,” ujarnya.

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, pihaknya mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut, karena jelas hal tersebut adalah melawan hukum karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum. Karena siapapun pengurusnya jika telah dinyatakan “Pailit” maka yang punya legal standing adalah Tim Kurator berdasarkan Putusan Pengadilan.

Nur berpendapat dasar hukum sahnya Tim Kurator melaksanakan tugas telah diatur dalam UU Kepailitan Pasal 69 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Sementara berdasarkan Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan Penjelasan Umum UU Kepailitan yang menyatakan. “Putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum menguasai dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.” Setelah debitur dinyatakan pailit, maka selanjutnya yang akan mengurus harta pailit adalah kurator

“Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan menyatakan bahwa Kurator itu adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim sesuai dengan undang-undang. Sedang pasal 184 Undang-Undang Kepailitan setelah perseroan tersebut dinyatakan pailit, maka pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Artinya pengurusan perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit tersebut dihentikan, maka dengan sendirinya perseroan terbatas tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha untuk dapat menghasilkan pendapatan dan melakukan pengeluaran,” tegasnya.

Ditambahkan, tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam Pailit) sah dan punya wewenang penuh. berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga.Sby.jo. No. 07/Pdt.Sus-Palit /2017/PN. Niaga. Sby. tgl 9 Mei 2017, Putusan Mahkamah Agung No. 1079 K/Pdt.Sus-Paillit/2017 tgl 18 September 2017 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 203/ PK. Sus-Palit/2018 tanggal 29 Oktober 2018 serta Penetapan No. 08/Pdt.Sus- PKPU/2017/PN Niaga Sby. jo. No. 07/Pdt Sus-Paillt/2017/PN.Niaga. Sby jo. No. 1079 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 jo. No. 203/PK. Sus-Palit/2018

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, kami mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut, karena jelas hal tersebut adalah melawan hukum karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum. (*)

Catatan: Berita Diatas Merupakan Hak Jawab Dari Tim Kurator, Atas Berita Fokusborneo.com dengan Judul: Rekayasa Kepailitan PT Gusher, PN Surabaya Vonis Pelaku 7 Bulan Pidana 

Tags: GTMPT Gusher Tarakantim kurator

Berita Lainnya

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik
Daerah

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik

14 September 2026 23:25
Pemprov Kaltara Tegaskan Bantuan Peternakan Wajib Taat Aturan dan Akuntabel
Daerah

Pemprov Kaltara Tegaskan Bantuan Peternakan Wajib Taat Aturan dan Akuntabel

14 September 2026 19:33
Perempuan Masuk Politik, Vamelia Serukan Peran di Ruang Pengambilan Keputusan
Daerah

Perempuan Masuk Politik, Vamelia Serukan Peran di Ruang Pengambilan Keputusan

14 September 2026 19:26
Daerah

Karhutla Masih Mengintai, Bupati Bulungan Minta Warga Tak Bakar Lahan

14 September 2026 18:56
Daerah

Pasar Modern Panca Agung Segera Dikelola Pihak Ketiga, Pemprov Tunggu SK Gubernur

14 September 2026 18:29
Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri di Polda Kaltara, Sejumlah Capaian Positif Jadi Catatan
Fokus

Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri di Polda Kaltara, Sejumlah Capaian Positif Jadi Catatan

14 September 2026 18:04
Next Post
Gelar Muscab Ke 1, LPADKT-KU Tarakan Hadir Ingin Bersama-sama TNI-Polri Memberantas Radikalisme

Gelar Muscab Ke 1, LPADKT-KU Tarakan Hadir Ingin Bersama-sama TNI-Polri Memberantas Radikalisme

Kader PDIP Tarakan Kecewa Atas Pencopotan Norhayati Andris

Pelangi Kaltara Kembali Gelar Festival Layang-Layang, Total Hadiah Rp 20 Juta

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Sebut Kaltara Gudangnya Sarang Burung Walet, Khofifah Dorong Pengusaha Bidik Pasar Ekspor Triliunan Rupiah

    Sebut Kaltara Gudangnya Sarang Burung Walet, Khofifah Dorong Pengusaha Bidik Pasar Ekspor Triliunan Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan S2 Dijaring untuk Penuhi Kebutuhan Dosen IAIN Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Pelaku Curanmor, Tim URC Resmob Polda Kaltara Bekuk Dua Pria di Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Spiritual dan Cinta Rasul: BRI Branch Office Samarinda Gajah Mada Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Narkoba dan Samapta Polresta Bulungan Berganti, Kombes Rofikoh Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik

Pemkab Bulungan Salurkan 15.830 Benih Sawit dan Kakao, Produktivitas Petani Didorong Naik

14 September 2026 23:25

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

14 September 2026 20:08
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP