TARAKAN – Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Kalimantan Utara (kaltara) Zainal A Paliwang, PDAM Tirta Alam Kota Tarakan akan melakukan penyesuaian tarif air.
Penyesuaian tarif air tersebut, tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara.
SK yang dikeluarkan Gubernur Kaltara, mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang mengamanatkan Gubernur untuk menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Dimana SK itu, sudah melalui pembahasan di Bagian Ekonomi Tingkat Kota dan Provinsi serta seluruh PDAM di Kaltara.
“Ya rencana penyesuaian tarif PDAM. Sekarang lagi kita hitung-hitung angkanya berapa, sehingga tidak membebani masyarakat karena sesuai dengan keputusan Gubernur mau tidak mau PDAM harus menyesuaikan tarif,†kata Direktur Utama PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan saat diwawancarai Fokusborneo.com beberapa waktu lalu.
Dalam SK Gubernur Kaltara disebutkan, untuk Kota Tarakan tarif batas atas sebesar 15.027,- per meter kubik dan tarif batas bawah sebesar Rp. 7,613,- per meter kubik. Sedangkan tarif rata-rata air di Kota Tarakan baru sekitar Rp. 5.232,- per meter kubik.
“Tarif yang ada saat ini masih jauh lebih rendah dari Kota-kota lain, misalnya Balikpapan tarif rata-ratanya sudah di angka Rp. 9.400,- per meter kubik,†ujar Iwan.
Keputusan Gubernur ini, ada implikasinya apabila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun PDAM akan diturunkan menjadi UPT atau BLUD bahkan di merger. Dampaknya, penurunan layanan sistem penyediaan air.
“Penyesuaiannya ke 7.300, itu kan dalam 3 tahun artinya kalau kenaikan itu kita cuma sekitar 15 persen. Karena gini, dalam aturan Permendagri bahwa kewajiban pemerintah hanya menyiapkan 10 meter kubik subsidi untuk seluruh strata sosial dan sisanya mandiri tarif penuh,†jelas Iwan.
Penyesuaian tarif air ini, sudah tahap pembahasan di Biro Hukum, Biro Ekonomi dan PDAM Tirta Alam Kota Tarakan. Di dalam Perda juga diatur, jika kenaikan hanya 15 persen cukup ditetapkan Direktur tapi tetap sepengetahuan Wali Kota.
“Nanti kita lihat tidak membebani masyarakat. Hitungan Gubernur itu Rp 7.600 an kalau hitungan BPK Rp. 6.880 sedangkan rata-rata air di Kota Tarakan masih Rp 5.232,- per meter kubik. Kita belum hitung kan ada skema, tapi kalau kenaikan tarif itu minimal setor daerah naik, kedua PDAM tidak menyusu kepada Pemkot tidak bergantung dengan pemerintah,†beber Iwan.
Adanya penyesuaian tarif ini, kedepan PDAM bisa mandiri. Pendapatan kotor PDAM tiap tahun saat ini Rp. 60 miliar. Adanya penyesuaian tarif 15 persen pendapatan naik sekitar Rp. 6 miliar per bulan atau sekitar Rp. 70 miliar per tahun.
“Sekarang kan apa-apa pemerintah, bangun pipa pemerintah, pipa tersier pemerintah untuk sambungan gratis semua pemerintah,†ungkap Iwan.
Sekarang tarif air untuk sosial Rp.1.400,- per meter kubik. untuk golongan R1-R5 Rp. 4.500-5.200,- per meter kubik. Sementara untuk Industri, tarifnya berbeda-beda mulai Rp. 12.000,- permeter kubik sampai Rp. 18.000,- per meter kubik.
“Tapi tarif tidak boleh melebihi tarif batas atas sesuai SK Gubernur maksimal Rp. 15.000,- tidak boleh melebihi itu. Tapi kalau industrial kesepakatan boleh melebihi itu, SK Gubernur seluruh 4 Kabupaten dan Kota sudah dihitung oleh kajian akademis,†tutup Iwan. (Mt)















Discussion about this post