• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Ekonomi

Penyesuaian Tarif Air Bersih, TGUPP: Jangan Tambah Penderitaan Rakyat Tarakan

by Redaksi
20/12/2021
in Ekonomi, Fokus
A A

Mukhlis Ramlan

TARAKAN – Rencana kenaikan tarif Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PDAM Tirta Alam Tarakan dinilai bukan bersumber dari SK Gubernur Kaltara, melainkan usulan data dari PDAM itu sendiri.

Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi, Mukhlis Ramlan, SE, SH., M.H menilai pernyataan Direktur PDAM Tirta alam Tarakan, Iwan Setiawan terkait kenaikan tarif air bersih di Tarakan yang mengacu SK Gubernur No. 188.44/K.757/2021 adalah keliru dan perlu diluruskan.

Baca Juga

Gelar Razia P2KB, Samsat Tarakan Kejar Target PAD Rp42 Miliar

Ikan Tipis Berpotensi Tebal

Antusiasme Masyarakat Tinggi, Mahligai Nusantara 2026 Dorong Transaksi UMKM Rp1,2 Miliar

Perekonomian Tarakan Tumbuh 4,77%, BPS Tekankan Pentingnya Hilirisasi Perikanan

Mukhlis mengatakan, SK Gubernur tersebut adalah satu bagian produk hukum dari Permendagri No 21 tahun 2020, jadi tidak berdiri sendiri.

“Begitupun penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air bersih PDAM kabupaten/kota. Perlu diketahui, semua ketentuan besaran nilai itu dilakukan berdasarkan data dan informasi dari PDAM masing-masing PDAM kabupaten/kota,” ujar Mukhlis, Minggu, (19/12/2021).

Polemik tersebut menurutnya perlu dilakukan kajian ulang bersama pihak terkait, selanjutnya dilakukan konsultasi bersama Wali Kota Tarakan dengan mempertimbangkan berbagai hal, sehingga usulan kenaikan tarif air bersih tersebut layak merujuk keputusan dinaikan ataupun tidak.

“Ini kebijakan yang tidak tepat saat masyarakat sedang kesulitan dan situasi pandemi belum berakhir, malah membebani rakyat dengan memberikan pernyataan ke publik bahwa kenaikan tersebut atas SK Gubernur,” tegas Mukhlis.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Mukhlis menilai tarif batas atas dan tarif batas bawah juga dicantumkan presentasi besaran cakupan layanan air minum, pemberian subsidi yang berasal dari APBD, estimasi air terjual dan berapa total subsidi.

Lanjut Mukhlis, apabila terjadi kesalahan PDAM dalam memberikan data terkait formulasi yang dinarasikan oleh Permendagri tersebut, tentu berdampak pula atas SK Gubernur yang dijadikan alasan oleh Iwan Setiawan untuk menaikan tarif.

“Kita saksikan dalam berbagai kesempatan, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum sangat serius memberikan pelayanan terbaik buat rakyat, baik itu turun langsung membantu rakyat dan melahirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat, salah satunya kebutuhan air bersih,” lanjutya.

Advokat muda tersebut menekankan, PDAM Tirta Alam Tarakan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, jika mengacu pada aturan pemberlakuan SK Gubernur, masih ada pada Januari 2022 mendatang.

Mukhlis pun mempertanyakan capaian Rp 4, 3 Miliar ke Pemerintah Kota Tarakan dari keuntungan PDAM Tirta alam Tarakan, sehingga harapan publik tarif air bersih Tarakan sama nilainya atau bahkan diturunkan, bukan malah dinaikkan berkali-kali lipat.

“Sehingga sebelum ada kesepakatan semua pihak termasuk Walikota Tarakan dan stakeholder. Maka tidak boleh ada pernyataan apapun ke publik yang hanya menambah penderitaan rakyat Tarakan,” pungkas Mukhlis. (*)

Tags: air bersihBulunganKaltaraKTTMalinauNunukanPDAMPDAM TarakanTana Tidungtarif PDAMtgupp kaltara

Berita Lainnya

Gelar Razia P2KB, Samsat Tarakan Kejar Target PAD Rp42 Miliar
Ekonomi

Gelar Razia P2KB, Samsat Tarakan Kejar Target PAD Rp42 Miliar

16 September 2026 12:06
Ikan Tipis Berpotensi Tebal
Ekonomi

Ikan Tipis Berpotensi Tebal

16 September 2026 08:40
Ekonomi

Antusiasme Masyarakat Tinggi, Mahligai Nusantara 2026 Dorong Transaksi UMKM Rp1,2 Miliar

15 September 2026 16:05
Perekonomian Tarakan Tumbuh 4,77%, BPS Tekankan Pentingnya Hilirisasi Perikanan
Ekonomi

Perekonomian Tarakan Tumbuh 4,77%, BPS Tekankan Pentingnya Hilirisasi Perikanan

14 September 2026 18:04
Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri di Polda Kaltara, Sejumlah Capaian Positif Jadi Catatan
Fokus

Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri di Polda Kaltara, Sejumlah Capaian Positif Jadi Catatan

14 September 2026 18:04
Komisi II DPRD Kaltara Dorong Optimalisasi Aset dan Pajak Daerah demi Genjot PAD
Ekonomi

Bapenda Kaltara Bidik Potensi PAD dari Pemanfaatan Aset Jalan

12 September 2026 12:13
Next Post
Gelar Kejurprov Bulutangkis, Hasan Basri Berharap Jadi Ajang Pengembangan Atlet Kaltara

Gelar Kejurprov Bulutangkis, Hasan Basri Berharap Jadi Ajang Pengembangan Atlet Kaltara

Hasan Basri Usulkan Agar Pemerintah Diwajibkan Menganggarkan 2 Persen Untuk Pembinaan Olahraga

Hasan Basri Usulkan Agar Pemerintah Diwajibkan Menganggarkan 2 Persen Untuk Pembinaan Olahraga

Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Relokasi Warga di Pronojiwo Dapat Diupayakan Secepatnya

Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Relokasi Warga di Pronojiwo Dapat Diupayakan Secepatnya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Sikat Pelaku Curanmor, Tim URC Resmob Polda Kaltara Bekuk Dua Pria di Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pujasera Jalan Jenderal Sudirman Dihebohkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Gerobak Dagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Narkoba dan Samapta Polresta Bulungan Berganti, Kombes Rofikoh Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Spiritual dan Cinta Rasul: BRI Branch Office Samarinda Gajah Mada Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Kaltara Tegaskan Dukungan Penanganan Karhutla, Achmad Djufrie Turun Langsung Cek Lokasi Kebakaran

DPRD Kaltara Tegaskan Dukungan Penanganan Karhutla, Achmad Djufrie Turun Langsung Cek Lokasi Kebakaran

16 September 2026 21:26

Otorita IKN Siapkan Sumur Bor untuk Masyarakat di Kawasan Deliniasi IKN

16 September 2026 19:44
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP