TANA TIDUNG – Mulai Januari 2022 seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri, Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung telah menerbitkan surat edaran nomor 420 tahun 2021 tentang pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Kadisdik KTT, Jafar Sidik menjelaskan, berdasarkan SKB 4 Menteri, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di wilayah yang melaksanakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 1,2 dan 3 dapat melaksanakan PTM.
“Satuan pendidikan di Tana Tidung, SD dan SMP seluruhnya sudah melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Jafar menerangkan, meski semua sekolah sudah melaksanakan PTM namun secara teknis masih diatur untuk jumlah siswa dan jam belajar.
“Ini yang dimaksud PTM terbatas, artinya masih ada sekolah yang belajar 4 jam ada yang 6 jam dan sistem shift, ada juga yang 100 persen jumlah siswa dan full belajar 6 jam,” terang Jafar Sidik kepada fokusborneo.com.
Lebih lanjut, Jafar Sidik mengatakan, dari pantaun di lapangan siswa dan sekolah sangat antusias menyambut PTM setelah sekian lama melaksanakan pembelajaran secara daring.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar, menyenangkan sehingga semangat Siswa dan Guru benar-benar mewujudkan harapan belajar di sekolah bisa berlanjut,” pungkasnya. (her/iik)