TARAKAN – Jumlah penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 dari Kementerian Sosial di Kota Tarakan sebanyak 3.249 penerima, jumlah ini masih sama dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain menjelaskan angka ini justru naik jika dibandingkan dengan tahun 2020 dimana jumlahnya hanya sekitar 3.000-an rumah tangga.
Ia mengakui angka bisa berubah, dimana penerima sudah tidak miskin lagi, meninggal dunia, pindah tempat atau naik tingkat untuk mengakses program bansos lainya sehingga tidak bisa menerima PKH.

“Penerima PKH ini adalah orang miskin yang sangat miskin, secara nasional kegiatan ini untuk menekan angka kemiskinan, seharusnya berkurang setiap tahun, namun malah bertambah karena kondisi Covid-19,” jelas Arbain, Selasa (11/1/2022).



Arbain mengatakan setiap rumah tangga penerima PKH masing-masing berbeda besaran bantuanya. Berbeda keluarga satu dengan lainya seperti jumlah anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA, kemudian disabilitas, lansia, ibu hamil dan lainya.
“Tidak merata nominalnya, di dalam PKH itu dilihat dari komposisi keluarga misal ada berapa orang, lalu anaknya yang sekolah berapa, jika SD akan berbeda dengan SMP dan lainya, jadi ada beberapa item bantuan didalam PKH,” katanya.

Lebih lanjut, Arbain mengatakan syarat penerima PKH adalah calon penerima mengusulkan lewat ketua RT, kemudian Kelurahan, dari Kelurahan akan diverifikasi dan divalidasi kemudian dibuat SK baru diusulkan ke Dinas Sosial.
Selanjutnya dari Dinas Sosial di input dan diusulkan ke Kementerian Sosial. Jumlah penerima ditentukan dari kriteria dan kuota berdasarkan alokasi anggaran dari pusat.
Selain bansos PKH, untuk di Kota Tarakan sendiri ada beberapa program bantuan dari Kemensos yakni BST, BNPT, BNPT PPKM, BPJS JKN, dan bantuan disabilitas. (wic/iik)