Menu

Mode Gelap

Daerah

Minta Edy Mulyadi Cs Ditangkap, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Kota Tarakan


					Aksi damai Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Kota Tarakan meminta Edy Mulyadi Cs ditangkap. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Aksi damai Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Kota Tarakan meminta Edy Mulyadi Cs ditangkap. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Kota Tarakan meminta agar Edy Mulyadi Cs ditangkap karena diduga telah membuat ujaran kebencian dan provokatif atau rasis.

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube miliknya pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu, dia bersama sejumlah pihak lainnya menyatakan penolakan terkait pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan.

Menurut Edy Mulyadi bahwa Ibu Kota Negara akan dipindah ke Kalimantan yang disebutnya sebagai tempat jin membuang anak.

width"250"

“Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal,” ujar Edy Mulyadi.

width"400"
width"450"
width"400"

“Punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” sambungnya.

Bahkan Edy Mulyadi menyebut pasar bagi Ibu Kota Baru adalah kuntilanak dan genderuwo.

width"300"

“Pasarnya siapa?” jelasnya. “Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun disana,” sambungnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Kota Tarakan menyatakan sikap atas dugaan ujaran kebencian dan provokatif atau rasis yang disampaikan Edy Mulyadi Cs.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Kota Tarakan yang disampaikan ke Polres Tarakan dan DPRD Kota Tarakan :

1. Mengecam dengan keras dan tidak menerima ucapan ujaran kebencian dan provokatif pernyataan saudara Edy Mulyadi Cs. Melalui media sosial karena sangat tidak terpuji yang dapat menghina perasaan masyarakat Kalimantan.

2. Melaporkan ke aparat penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia saudara Edy Mulyadi Cs atas pernyataan guna mempertanggungjawab tindakannya yang sangat melukai dan mengganggu ketenangan masyarakat Kalimantan.

3. Meminta kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia segera menangkap dan memproses hukum saudara Edy Mulyadi Cs atas pernyataan tersebut.

4. Bahwa perbuatan Edy Mulyadi Cs dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana, perbuatan tidak menyenangkan dan sengaja menyerang kehormatan masyarakat Kalimantan, sebagai mana yang telah diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dalam pasal 310 KUHP.

5. Menuntut Edy Mulyadi Cs agar meminta maaf secara langsung di hadapan masyarakat Kalimantan Utara.

6. Menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar menjaga semangat persatuan dan kesatuan di negara Republik Indonesia.

“Dengan pernyataan sikap ini Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Kota Tarakan meminta dukungan penuh berupa MoU atau kesepakatan dari seluruh jajaran DPRD Kota Tarakan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Roni Iskandar selaku Korlap Aksi Damai saat diwawancarai Fokusborneo.com, Selasa (25/1/22).

Roni juga mengajak Lembaga Oramas, Pusaka, LPADKT-KU, Tameng Adat, Laskar Regar dan seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga perdamaian di Kota Tarakan.

“Masyarakat yang berada di Tarakan juga mari sama jaga perdamaian, jaga persatuan dan bahasa,” imbau Roni Iskandar.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cek Ada Diskon Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah dari Tarakan

9 Juni 2025 - 14:40

Tidak Lolos PPPK, Honorer R2 dan R3 Menunggu Kepastian

9 Juni 2025 - 11:03

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Trending di Daerah