TARAKAN – Masuk kantor walikota Tarakan dan beberapa kantor OPD di Lingkup Pemkot Tarakan wajib scan aplikasi peduli lindungi.
Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren menjelaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan edaran walikota Tarakan nomor 44 tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, yang ditujukan kepada pimpinan Instansi, lembaga se-Kota Tarakan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron serta penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi di kota Tarakan.
“Jadi pak wali telah mengeluarkan edaran untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, kemudian yang terbaru adalah mengoptimalkan penggunaan penegakan, pemanfaatan aplikasi peduli lindungi,” jelasnya, Rabu (2/2/2022).
Pemanfaatan aplikasi peduli lindungi tujuannya adalah pengetatan dan pengawasan prokes di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik.
“Tempat publik yang wajib memasang aplikasi peduli lindungi diantaranya gedung perkantoran, fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya,” terangnya kepada media.
Sesuai dengan SE Walikota, diimbau tempat-tempat yang disebutkan tadi untuk memasang aplikasi peduli lindungi.
“Sekarang kalau main tembak-tembak (cek suhu) di kepala orang disamping tidak sopan sudah tidak jamannya juga kan. Bisa juga di dalam aplikasi peduli lindungi terdeteksi apakah dia sudah vaksin atau tidak,” katanya.
Penggunaan aplikasi peduli lindungi di kantor Walikota Tarakan sudah dipasang sejak dua minggu, namun masih tahap penyesuaian dan hari ini semua pegawai dan masyarakat sudah mulai scan barcode peduli lindungi sebelum masuk kantor.
Dengan penerapan aplikasi peduli lindungi maka dalam ruangan kantor Walikota Tarakan dibatasi maksimal 300 orang baik pegawai maupun tamu.
“Jika lebih dari itu untuk menjaga social distancing maka akan dikurangi,” sambungnya.
Pegawai maupun masyarakat yang tidak bisa scan barcode aplikasi peduli lindungi maka tidak boleh masuk ruangan.
Hamid Amren menambahkan saat ini beberapa OPD sudah menerapkan scan peduli lindungi dan diharapkan semua OPD, lembaga, pusat perbelanjaan dan lainya juga ikut menerapkan scan peduli lindungi.
Dengan scan aplikasi peduli lindungi, semua data langsung terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (wic/Iik)




















Discussion about this post