Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Mar 2022

Tuntut Permenaker No 2 Tahun 2022 Dicabut, Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Tarakan


					Aksi demo para buruh tuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Foto: Fokusborneo.com Perbesar

Aksi demo para buruh tuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dicabut, ratusan buruh melakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (2/3/22).

Kedatangan para buruh, diterima Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus bersama anggota DPRD lainnya. Hadir juga Kepala Dinas Tenagakerja Kota Tarakan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan.

Dalam aksi demo ini, para buruh menampilkan teratrikal dengan menggambarkan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada para buruh. Selain itu, para demontran juga membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kekecewaan atas terbitnya Permenker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

width"400"
width"400"
width"400"
Aksi demo para buruh tuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Foto: Fokusborneo.com

“Ya jelasnya, untuk hari ini cuma satu tuntutan yang dimana Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut. Kami tidak minta untuk direvisi tapi kami minta untuk dicabut. Karena kami menganggap bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sangat-sangat tidak berkompeten dari kepada buruh itu sendiri,” kata Ketua DPC PSP Kahutindo Kota Tarakan Rudi dalam aksi demo.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Dikatakan Rudi, uang JHT murni adalah murni dari para buruh, tidak ada satu sepersenpun uang dari pemerintah. Jadi buruh menggap bahwa ini adalah hak buruh.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Bahwa JKP itu diterima apabila pekerja itu di PHK, sedangkan fakta dilapangan bahwa 1 persen saja pekerjaan itu tidak sampai di PHK yang banyak itu dimana disiasati supaya itu mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, otomatis JKP itu tidak diterima dan itupun tidak berjalan sebagaimana mestinya, itupun ada potongan diterima cuma 25 persen dan selama 3 bulan,” ucap Rudi.

width"400"
width"400"

Sementara itu, aksi demo yang berjalan lancar, mendapat pengawalan ratusan personil dari Kepolisian Resort Kota Tarakan. Mengamankan aksi ini, Polres Tarakan juga menurunkan mobil Water Conan.(Mt)

width"200"
width"300"
Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terang Menyapa Perbatasan, PLN Nyalakan Listrik 10 Desa di Nunukan Kalimantan Utara

26 Agustus 2025 - 21:23

Putri Kalimantan Timur Raih Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2025 di IKN

26 Agustus 2025 - 21:12

Pemkot Balikpapan Ajak Mahasiswa Berperan Aktif dalam Pembangunan dan Literasi Digital

26 Agustus 2025 - 21:02

Pemkot Tarakan Perkuat Kerja Sama dengan KemenPANRB soal SPBE dan Kepegawaian

26 Agustus 2025 - 20:05

Dukung Penyuluh Agama, Wali Kota Tarakan Dinobatkan Penerima PENAIS Award 2025

26 Agustus 2025 - 19:48

Redam Banjir, Balikpapan Percepat Pembangunan Bendali Ampal Hulu

26 Agustus 2025 - 19:20

Trending di Daerah