TARAKAN – Menuntut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dicabut, ratusan buruh melakukan aksi demo ke Kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (2/3/22).
Kedatangan para buruh, diterima Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus bersama anggota DPRD lainnya. Hadir juga Kepala Dinas Tenagakerja Kota Tarakan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan.
Dalam aksi demo ini, para buruh menampilkan teratrikal dengan menggambarkan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada para buruh. Selain itu, para demontran juga membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kekecewaan atas terbitnya Permenker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Ya jelasnya, untuk hari ini cuma satu tuntutan yang dimana Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut. Kami tidak minta untuk direvisi tapi kami minta untuk dicabut. Karena kami menganggap bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sangat-sangat tidak berkompeten dari kepada buruh itu sendiri,” kata Ketua DPC PSP Kahutindo Kota Tarakan Rudi dalam aksi demo.
Dikatakan Rudi, uang JHT murni adalah murni dari para buruh, tidak ada satu sepersenpun uang dari pemerintah. Jadi buruh menggap bahwa ini adalah hak buruh.
“Bahwa JKP itu diterima apabila pekerja itu di PHK, sedangkan fakta dilapangan bahwa 1 persen saja pekerjaan itu tidak sampai di PHK yang banyak itu dimana disiasati supaya itu mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, otomatis JKP itu tidak diterima dan itupun tidak berjalan sebagaimana mestinya, itupun ada potongan diterima cuma 25 persen dan selama 3 bulan,” ucap Rudi.
Sementara itu, aksi demo yang berjalan lancar, mendapat pengawalan ratusan personil dari Kepolisian Resort Kota Tarakan. Mengamankan aksi ini, Polres Tarakan juga menurunkan mobil Water Conan.(Mt)