• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Sebelum Berlaku Mei 2022, Pekerja Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Ini Syaratnya

by Redaksi
02/03/2022
in Daerah, Ekonomi
A A
Sebelum Berlaku Mei 2022, Pekerja Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Ini Syaratnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Rina Umar. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Meskipun banyak penolakan dari para buruh, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bakal diberlakukan 1 Mei 2022.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Rina Umar memberikan penjelasan, keberadaan Permenaker tersebut tujuan pertamanya untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja pada saat sudah mencapai usia pensiun.

Baca Juga

Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

Bangun Perbatasan, Gubernur Diguyur Dua Penghargaan Nasional IPSEA 2026

Tumpahan Semen Cor Kembali Terjadi di Tanjakan Gunung Amal, Satu Pengendara Motor Dilaporkan Terjatuh

Sambut Hari Anak Nasional, PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya” dengan Diskon Tambah Daya 50 Persen

Tujuan kedua, dijelaskan Rina sesuai dengan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, manfaat JHT ini dibayarkan sekaligus pada saat peserta sudah mencapai usia 56 tahun dan mengalami cacat total tetap, meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia.

“Dengan status warga negara asing dengan meninggalkan negara, manfaat JHT dapat diambil sebagian sebesar 10 persen jika tenaga kerja membutuhkan, kemudian pengambilan sebagian yang 30 persen untuk perumahan,” kata Rina Umar saat diwawancarai Fokusborneo.com, Rabu (2/3/22).

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dikatakan Rina hanya menjalankan amanah undang-undang dan amanah pemerintah.

“Apa yang diamanahkan, itu yang kami laksanakan sesuai <span;>aturan yang sudah dibuat pemerintah<span;>. Kami hanya sebagai badan penyelenggara yang diminta untuk mengelola dana tenaga kerja dengan sebaik-baiknya,” jelas Rina.

Saat ini untuk tenaga kerja yang belum melakukan pengajuan JHT, dijelaskan Rina, masih tetap terlayani karena untuk Permenaker ini baru berlaku per bulan Mei 2022.

“Jadi jika tenaga kerja yang mau melakukan pengajuan JHT silahkan mengajuan dengan persyaratan tenaga kerja sudah tidak aktif lagi,” terang Rina.

Terkait dengan aspirasi para buruh yang disampaikan diaksi demo di Kantor DPRD Kota, dikatakan Rina akan meneruskan ke Kantor pusat. Pada prinsipnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan memberikan pelayanan tetap dengan aturan yang ada. Saat ini aturan pengambilan JHT tenaga kerja sudah tidak bekerja masih boleh langsung melakukan pengajuan.

“Jadi kami tidak ada menghambat atau melakukan penolakan aturan ini karena berlaku pada bulan Mei tahun 2022. Jika nanti aturannya berubah, kami melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Rina.

Rina juga terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan. “Insyak Allah ini diteruskan kepada pemerintah pusat, karena kami tahu bagaimana buruh bekerja berupaya dan pastinya kami mendukung buruh,” tutup Rina.(Mt)

Tags: BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan Kota TarakanBuruhJaminan Hari TuaJHTKemenakertransKlaim JHTPermenaker No 2 Tahun 2022Rina Umar

Berita Lainnya

Daerah

Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

19 Juli 2026 15:24
Daerah

Bangun Perbatasan, Gubernur Diguyur Dua Penghargaan Nasional IPSEA 2026

19 Juli 2026 15:05
Tumpahan Semen Cor Kembali Terjadi di Tanjakan Gunung Amal, Satu Pengendara Motor Dilaporkan Terjatuh
Daerah

Tumpahan Semen Cor Kembali Terjadi di Tanjakan Gunung Amal, Satu Pengendara Motor Dilaporkan Terjatuh

19 Juli 2026 13:01
Daerah

Sambut Hari Anak Nasional, PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya” dengan Diskon Tambah Daya 50 Persen

19 Juli 2026 10:05
Daerah

APPSI Dorong Revisi Regulasi Fiskal, Gubernur Ikut Rumuskan Rekomendasi

19 Juli 2026 09:15
Tiga Dapur MBG di Suspend, Yayasan Sadewa Upayakan Percepatan Pembenahan
Daerah

Tiga Dapur MBG di Suspend, Yayasan Sadewa Upayakan Percepatan Pembenahan

18 Juli 2026 17:34
Next Post

Komisi III DPRD KTT Minta Pemda Fokus Pengentasan Kemiskinan

dr Khairul dan Tenis

Perda RTRW Diterapkan, Dino Andrian Berharap Pembahasan RDTR Selesai Tahun Ini

2022 Tarakan Dapat Kuota 500 Bidang, DPRD Berharap Program PTSL Terus Berlanjut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ketua Umum TP PKK Tutup HUT ke-46 Dekranas, Tegaskan Komitmen Majukan Perajin Daerah

    Balikpapan Lahirkan Dua Atlet yang Bermain di Timnas Voli , Rama dan Sakira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Sampaikan Commander Wish sebagai Pedoman Penguatan Kinerja dan Pelayanan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Kedaulatan Batas Negara Melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Wilayah Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polsek Tanjung Palas Utara Amankan Pembukaan STQ ke-XXI di Lapangan Taruna Manggala

19 Juli 2026 18:10

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltim Amankan Aset Polri di Balikpapan

19 Juli 2026 16:25
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP