TARAKAN – Aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih dilakukan penggodokan ulang. Maka untuk pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) Program BPJS Ketenagakerjaan masih menggunakan aturan yang lama.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Rina Umar kepada media, Jumat (4/3/2022) lalu.

“Untuk pengaturan pengambilan JHT kalau di kami masih tetap melaksanakan aturan yang lama jadi tenaga kerja melakukan pencairan JHT sesuai dengan aturan yang lama,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang berlaku bulan Mei 2022 ini, dari Informasi yang sudah disampaikan masih akan ada penggodokan.
“Kalau saat ini kan aturan yang lama kita pakai, tenaga sudah tidak bekerja/aktif lagi boleh langsung mencairkan JHTnya,” ucapnya.
Rina menjelaskan, untuk syarat pengajuan JHT, pertama sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kedua tenaga kerja tidak aktif bekerja, ketiga, sudah memasuki usia pensiun kemudian atau cacat total tetap, dan terkahir meninggalkan negara Republik Indonesia atau menjadi WNA.
“Jika kepesertaan tenaga kerja sudah minimal kepesertaan 10 tahun, boleh melakukan pencairan JHT 10 persen dan 30 persen. 10 persen tadi untuk konsumtif, yang mungkin ada kebutuhan mendesak jadi tenaga kerja boleh melakukan mengajukan JHT, dengan ketentuan kepesertaan tenaga kerja tersebut minimal sudah 10 tahun,” sambungnya.
Rina menegaskan, bagi tenaga kerja yang ingin mencairkan JHT pihaknya siap memberikan pelayanan kepada tenaga kerja yang ingin melakukan klaim JHT sesuai dengan aturan. “Yang pasti sudah tidak bekerja,” pungkasnya. (wic/Iik)