• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Syarat Penerbangan, Vaksin Lengkap Tak Perlu PCR dan Antigen

by Redaksi
9 Maret 2022 12:18
in Daerah, Fokus
A A
0

Agus Priyanto, Kepala Bandara Juwata Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara yang sudah vaksin dua atau lengkap atau vaksin tiga (booster) tidak perlu menyertakan syarat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen negatif.

Hal tersebut sesuai dengan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

Peresmian STR 9 Banjarbaru, Wagub Kaltara Apresiasi Program Pendidikan Nasional

Disnakertrans Kaltara: Job Fair Bukan Seremoni, Tapi Solusi Penyerapan Kerja

Pemkab Bulungan Siapkan Hilirisasi Kakao melalui Identifikasi CPCL

Wali Kota Balikpapan: Sektor Energi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Surat edaran Kemenhub nomor 21 tahun 2022 untuk transportasi udara khususnya berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022,” jelas Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto, Rabu (9/3/2022).

Agus Priyanto menjelaskan, SE Kemenhub nomor 21 tahun 2022 memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

“Pertama, perjalanan atau pelaku perjalanan dalam negeri biasanya disingkat PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 atau vaksin dosis 3 atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR, atau rapid test antigen,” ujarnya.

Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit yang menyebabkan pelaku perjalan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukan test RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3X24 jam atau rapid test antigen 1X24.

“Sebelum melakukan perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,” terangnya.

Khusus untuk anak-anak di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prokes dengan ketat.

“Pendamping syaratnya mengikuti ketentuan di atas, anak – anak di bawah 6 tahun tidak perlu tes PCR atau Rapid Test Antigen,” ujarnya.

Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis dan wilayah perbatasan atau daerah 3T, terluar, terdepan, tertinggal dan pelayanan terbatas dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Setiap operator wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk memperiksa persyaratan perjalanan. Jadi tanggung jawab pemeriksaan diberikan kepada airline baik dari pertama kali cek in,” katanya.

Dengan berlakunya SE 21 maka SE 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Masyarakat diimbau saat melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (wic/Iik)

Tags: BandaraBandara JuwataborneoFBFokusKaltaraRapid Testrt pcrsyarat terbangtransportasi udara
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Peresmian STR 9 Banjarbaru, Wagub Kaltara Apresiasi Program Pendidikan Nasional

13 Januari 2026 20:03
Daerah

Disnakertrans Kaltara: Job Fair Bukan Seremoni, Tapi Solusi Penyerapan Kerja

13 Januari 2026 18:59
Daerah

Pemkab Bulungan Siapkan Hilirisasi Kakao melalui Identifikasi CPCL

13 Januari 2026 17:09
Balikpapan Siapkan Skema Rumah ASN Tepat Sasaran, Prioritas Pegawai Belum Punya Rumah
Daerah

Wali Kota Balikpapan: Sektor Energi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

13 Januari 2026 16:39
Kecelakaan Longboat di Nunukan Barat Berakhir Aman, Semua Penumpang Selamat
Daerah

Kecelakaan Longboat di Nunukan Barat Berakhir Aman, Semua Penumpang Selamat

13 Januari 2026 15:35
Daerah

Jalan Mukmin Faisal Rampung Dikerjakan Bertahap, Jadi Alternatif Kurangi Kemacetan Soekarno-Hatta

13 Januari 2026 07:09
Next Post
Soal Temuan DPRD, Ini Tanggapan Kontraktor Pembangunan Wisata Pantai Amal

Soal Temuan DPRD, Ini Tanggapan Kontraktor Pembangunan Wisata Pantai Amal

Menteri Nadiem Makarim Resmikan 2 Gedung Laboratorium di Universitas Borneo Tarakan

Nadiem Makarim Prioritaskan Pembukaan Fakultas Kedokteran di Daerah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Disdik Tana Tidung Sosialisasikan SPMB, Istilah Baru Pengganti PPDB

    SK Paruh Waktu Diserahkan Februari, Ratusan Tenaga Kerja Kembali Aktif di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Logistik Nusantara V Resmi Layani Tol Laut Tarakan Januari Ini, Layani Rute Surabaya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Karyawan PT Intraca Menuntut Penyatuan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Ada Titik Temu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Paru-Paru Tarakan, Tantangan KPH di Tengah Maraknya Perambahan dan Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Terima Laporan OIKN, Presiden Prabowo Tekankan Percepatan Pembangunan IKN

14 Januari 2026 07:21

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Boyong Rombongan DPP Ke Kaltara, Tekankan Pentingnya Soliditas  

14 Januari 2026 07:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP