TARAKAN – Pertamina telah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite atau BBM RON 90 menggunakan jeriken di SPBU. Aturan tersebut diambil setelah pemerintah memutuskan menaikan harga Pertamax atau BBM RON 92 dan menjadikan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
“Jadi pertalite itu seperti premium jaman dulu, kalau sekarang kan dak ada tuh premium,” kata Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut, Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan Tambunan kepada awak media.
Pembelian Pertalite yang diperbolehkan menggunakan jeriken, hanya nelayan dengan menyertakan rekomendasi dari Dinas Perikanan. Untuk format rekomendasi, sudah ada aturannya dari BPH Migas dan Kementerian Kelautan.
“Kalau pelayanan menggunakan jeriken kan disini banyak nelayan, terus petani rumput laut, jadi boleh-boleh saja, tapi pakai rekomendasi dari dinas terkait atau Dinas Perikanan ya kalau nelayan,” ujar Azri.
Bagi nelayan yang memiliki rekomendasi, boleh membeli Pertalite menggunakan jeriken dimana saja baik APMS maupun SPBU.
“Jadi mau APMS atau SPBU bebas saja sih yang penting dia ada rekomendasinya. Kita sebenarnya untuk penyalurnya gak ada surat APMS atau SPBU,” tambah Azri.
Terkait kuota pembelian Pertalite bagi nelayan menggunakan jeriken, ditentukan dari Dinas Perikanan disesuaikan dengan kapal yang digunakan melaut.
“Kalau itu dari Dinas terkait sih yang memutuskan, karena kan nelayan disanakan ada data Kapal-kapalnya. Terus disana juga dia di interview/ditanyain dalam seminggu berapa kali melaut, di dalam rekomendasi itu sudah ada quantity nya dituliskan,” tutup Azri.(Mt)












Discussion about this post