TARAKAN – Musyawarah Kota (Muskot) Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Tarakan, telah selesai digelar 25 April 2022 lalu. Hasilnya, menetapkan kembali Rusli Jabba sebagai Ketua Umum terpilih untuk ke 4 kalinya.
Meskipun telah usai, ternyata hasil Muskot masih menimbulkan riak-riak di kalangan Ketua RT. Hal ini lantaran dipicu adanya perubahan syarat pencalonan sebagai Ketua yang dituangkan dalam tata tertib (Tatib) Muskot.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Steering Committee (SC) Muskot FKKRT Tarakan Zainuddin Umar menjelaskan tatib itu awalnya baru rancangan dan belum bisa ditetapkan sebagai tatib sebelum dibahas dalam agenda Muskot. Di dalam rancangan tatib pada pasal 13 poin 4 ayat 4 ada menyebutkan salah satu persyaratan calon Ketua Umum harus memiliki minimal 20 dukungan dari Ketua RT yang ditandatangani dan berstempel RT.
“Pada saat pelaksanaan Muskot dan masuk pembahasan tatib dibahaslah poin per poin. Masuk pada pasal 13 persyaratan calon Ketua Umum, muncul usulan dari salah satu peserta meminta kalau bisa pada poin 4 itu ditambah kalimatnya yaitu memiliki 20 dukungan dari Ketua RT yang ditandatangani dan berstempel dan tersebar di 4 Kecamatan itu usulannya,” kata Zainuddin saat diwawancarai Fokusborneo.com, Selasa (24/5/22).
Usulan penambahan kalimat pada pasal 13 poin 4 dari salah satu peserta Muskot yaitu Ketua RT tersebut, dijelaskan Zainuddin selanjutnya dilempar ke peserta lainnya dan menyetujui tidak ada yang menolak.
“Bahkan saya sampai mengulang 2 kali menyampaikan ini tolong disimak baik-baik sebelum saya putuskan sebagai pimpinan sidang. Ini ada usulan dari peserta memiliki minimal 20 dukungan dari Ketua RT dan berstempel dan tersebar di 4 Kecamatan mereka tetap menjawab setuju termasuk dari Kelurahan Karang Anyar, Karang Anyar Pantai bahkan dari yang lain itu setuju semua maka saya putuskan secara bersama-sama bukan oleh pimpinan sidang sesuai yang disepakati peserta Muskot,” beber Zainuddin.
Di pembahasan selanjutnya dikatakan Zainuddin, pada pasal 13 poin ke 5 menyebut apabila hanya ada 1 calon yang memenuhi syarat maka ditetapkan sebagai Ketua Umum secara aklamasi juga disetujui peserta Muskot dan ditetapkan. Setelah tatib selesai dibahas dan diputuskan digunakan untuk pemilihan Ketua Umum.
“Nah pada saat agenda pemilihan Ketua Umum, saya sebagai pimpinan sidang meminta anggota SC yang sudah disetujui bersama, untuk memverifikasi surat dukungan yang masuk dengan mengacu pada tatib yang telah disepakati bersama. Ternyata setelah diverifikasi hanya ada satu calon yang memenuhi syarat yaitu bapak Rusli Jabba,” ujar Zainuddin.

Untuk calon lainnya yaitu Ihsan dan Nurdiana dijelaskan Zainuddin, tidak ada yang memenuhi syarat. Ihsan dukungannya hanya tersebar di 2 Kecamatan dengan 56 surat dukungan dan Nurdiana hanya di 1 Kecamatan dengan 20 surat dukungan. Sedangkan Rusli Jabba tersebar di 4 Kecamatan dengan mengumpulkan 126 surat dukungan.
“Nah pada saat penetapan Ketua Umum ini lah mereka melakukan walk out, karena mereka memaksakan untuk tetap dilakukan pemilihan Ketua. Bagaimana mungkin bisa dilaksanakan pemilihan Ketua kalau hanya ada 1 calon,” jelas Zainuddin.
Terkait Forum Ketua RT Karang Anyar Bersatu tidak mau bergabung dengan FKKRT, Zainuddin menanggapi itu hak prerogatif mereka mau bergabung atau tidak. Hanya saja ia menekankan apakah suara tersebut mencerminkan seluruh RT di Karang Anyar yang jumlahnya 70 RT, sebab ada juga perwakilan dari RT Karang Anyar yang masuk ke struktur kepengurusan FKKRT tingkat Kota.
“Kenyataannya menurut informasi dari Ketua terpilih, struktur susunan pengurus di tingkat Kota itu sudah masuk semua perwakilannya dari masing-masing Kelurahan lengkap tinggal pelantikan nanti tanggal 1 Juni. Artinya perwakilan RT dari Karang Anyar itu juga sudah ada masuk begitu juga Karang Anyar Pantai, berarti itu kan tidak mencerminkan seluruh Karang Anyar kalau begitu karena terbukti ada sudah masuk susunan pengurus yang dari wilayah Karang Anyar,” pungkas Zainuddin.
Zainuddin menilai, Muskot FKKRT yang dilaksanakan akhir April 2022, sudah sesuai dengan tatib dan keputusan yang diambil merupakan keputusa bersama bukan diputuskan SC. Tugas SC hanya membuat rancangan tatib baru dilempar ke peserta. “Jadi tidak ada yang menyalahi aturan kan,” tegas Zainuddin.
Persoalan yang lain menganggap bahwa Ketua terpilih sudah berapa kali-kali memimpin, dijelaskan Zainuddin tidak melanggar AD/ART FKKRT. Di AD/ART FKKRT sebelumnya tidak ada yang mengatur soal itu.
“Di anggaran dasar FKKRT sebelumnya bahwa maksimal 2 periode, maksimal 3 periode gak ada. Terus Ketua FKKRT harus Ketua RT, tidak ada yang mengatur disitu. Jadi apa yang dilanggar? Gak ada yang dilanggarkan. Olehnya itu, yang mau dilanggar sebenarnya itu ibaratnya mereka mau memaksakan untuk pemilihan umum itu berarti kita melanggar tatib yang telah kita sepakati bersama, itu baru melanggar,” tutup Zainuddin.(Mt)














Discussion about this post