TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung melaksanakan Rapat Paripurna V Masa Sidang II Tahun 2022 dengan agenda Penyampainkan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021, Senin (13/6/2022).
Sidang Paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tana Tidung ini dipimpin langsung ketua DPRD KTT Jamhari, dan Wakil Ketua I dan II sertadihadiri 20 anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung.
Ketua DPRD KTT, Jamhari menjelaskan, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan RAPBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan APBD oleh pemerintah pusat, penetapan menjadi APBD dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan.
Secara normatif, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya anggaran berjalan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
“Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh DPRD, bahwa DPRD berwenang untuk mengawasi pertanggungjawaban APBD untuk memastikan pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelasnya.
Adapun mekanisme Pengawasan Pertanggungjawaban APBD yang dilakukan oleh DPRD adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 101 menyebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir â€, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 298.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentangpertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam)bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan Laporan Kinerja yang telah diperiksa BPK dan Ikhtisar laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah,” terangnya.
Kemudian dalam pasal 301, Agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditentukan oleh DPRD. Dan pada ayat 2 menyebutkan bahwa Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah diterima.
Selanjutnya, Penyampaian Nota Penjelasan Raperda tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021 yang akan disampaikan oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali. Yang kemudian Nota Penjelasan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabpaten Tana Tidung Jamhari. (her/iik)
Discussion about this post