TARAKAN – Menyikapi adanya keresahan warga Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan terkait dengan keberadaan LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender) Majelis Ulama Indonesia Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara melakukan dialog dengan masyarakat Tanjung Pasir, Senin (27/6/2022).
Kedatangan rombongan pengurus MUI disambut langsung ketua RT Tanjung Pasir dan warga masyarakat, serta beberapa perwakilan terduga pelaku LGBT.
Dialog dan rembuk bersama yang dilaksanakan di Masjid Baitul Amin, Tanjung Pasir ini, MUI memberikan beberapa rekomendasi.
Di sampaikan wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman, adapun rekomendasi MUI yaitu pertama MUI menetapkan hukum tentang laki – laki seperti perempuan dan perempuan seperti laki-laki serta melakukan hubungan seksual sejenis haram dan dilaknat Allah SWT.
“Kemudian, demi menjaga Kamtibmas di Tarakan dan masyarakat khususnya di Tanjung Pasir dan menghindarkan potensi terjadinya azab Allah SWT seperti yang terjadi di zaman Nabi Luth A.S. MUI merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan aparat untuk mengambil langkah tegas terkait yang terjadi di Tanjung Pasir baik pelaku atau korban,” terangnya.
MUI juga mengajak dan mengimbau masyarakat menjaga kondusifitas lingkungan, masyarakat jangan anarkis dan main hakim sendiri dan bersedia mendukung penegakan hukum jika diperlukan.
Terkahir, MUI siap memfasilitasi proses penyadaran , rehabilitasi dan pengobatan kepada pelaku dan korban LGBT.
“Kami siap rehabilitasi, kami siap, pengobatan dan jika butuh biaya kami siap bantu biaya yang penting kalian kembali normal,” tegas Syamsi Sarman kepada pelaku LGBT.
MUI berharap dengan 4 poin ini dapat memberikan solusi kepada masyarakat dan terduga pelaku LGBT akan persoalan ini cepat selesai dan tidak berlarut. (wic/Iik)