TARAKAN – Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Tarakan sampaikan pernyataan sikap terkait dengan dugaan jual beli jabatan di Lingkungan Pemprov Kaltara yang melibatkan oknum Y.
Di ketahui oknum yang bersangkutan saat ini telah dilaporkan oleh Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ke Polda Kaltara.
Adanya dugaan kasus tersebut, pengurus KKSS Tarakan melaksanakan rapat pengurus di salah satu kafe di Tarakan pada Selasa (26/7/2022) untuk bersama – sama membahas persoalan ini.

“Maksud pertemuan KKSS hari ini adalah untuk meredam isu yang berkembang adanya oknum ASN yang terlibat jual beli jabatan,” ujar Bismark Sanusi, selaku Wakil Ketua KKSS Tarakan Bidang Hukum dan Advokasi.


Bismark mengatakan, tujuan KKSS adalah untuk meredam isu – isu dan menyamakan persepsi terkait informasi jual beli jabatan di Pemprov Kaltara.
Bismark menegaskan, pengurus KKSS Tarakan mendorong siapapun yang terlibat dalam korupsi termasuk jual beli jabatan untuk diproses secara hukum.

“Kami mendukung itu tetapi dibuktikan secara sah tidak boleh main fitnah,” sambungnya.
“Kami KKSS Tarakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Y. Jika laporan itu benar kami dorong untuk diproses, jika tidak terbukti pengurus KKSS akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)