• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

KPU KTT Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Ini Pesan buat Parpol

by Redaksi
4 Agustus 2022 21:58
in Daerah, Politik
A A

KPU KTT melaksanakan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik, Sabtu (30/07)

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT) melaksanakan sosialisasi terkait dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Ketua KPU KTT Hendra Wahyudi mengatakan sosialisasi ini, mengundang semua partai politik (parpol) yang ada di Tana Tidung baik partai politik baru maupun lama.

Baca Juga

Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

DLH Tarakan Kerahkan Personel dan Armada Atasi Peningkatan Volume Sampah

Cegah Kriminalitas, Rismanto Desak Percepatan PJU di Jalur Sei Fatimah-Binusan

Reses di Binusan Dalam, Rismanto Janji Kawal Aspirasi Petani dan Infrastruktur

“Kami memberikan informasi terkait mekanisme proses pendaftaran sampai dengan verifikasi partai politik, yang mana untuk di pemilu 2024 agak sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya baik di 2014 maupun di 2019,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan untuk pendaftaran kali ini, dilakukan oleh partai ditingkat pusat. Di Kabupaten/Kota, nanti hanya melakukan verifikasi faktual.

“Itu pun nanti menunggu arahan atau instruksi dari pimpinan kami KPU RI, karena semua dokumen yang diserahkan oleh partai tingkat pusat ke KPU RI itu semua nya melalui SIPOL,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan, parpol di Kabupaten/Kota tidak perlu mengantar dokumen ke KPU Kabupaten/Kota seperti pemilu sebelumnya. Parpol di daerah hanya cukup mengunggah kedalam SIPOL dan mengirimkannya ke partai tingkat pusat melalui SIPOL.

“Vermin nanti dilakukan oleh KPU RI ditingkat pusat, kemudian nanti di turunkan ke Kabupaten/Kota apabila ada potensi ganda atau ada potensi yang harus diklarifikasi di tingkat Kabupaten/Kota,” beber Hendra.

Hendra menerangkan di Kabupaten/Kota nanti sistem kerjanya menunggu instruksi dan arahan dari KPU RI, sehingga sedikit lebih mudah untuk pemilu tahun ini. Saat ini perlu disiapkan parpol di Tana Tidung, hanya terkait dengan apa yang akan divaktualkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Semisal dia harus mempersiapkan kantor atau Sekretariat mereka sesuai dengan alamat yang mereka kirim kan ke partai dipusatnya. Kemudian keanggotaan parpol mereka juga harus siapkan, sebagai bahan nanti untuk dilakukan vaktual oleh KPU Kabupaten/Kota,” pesan Hendra.

Hendra menjelaskan, untuk verifikasi administrasi, akan dilakukan KPU RI kepada seluruh parpol yang mendaftar baik parpol baru maupun lama. Sedangkan verifikasi vaktual, agak sedikit berbeda bagi parpol yang telah memiliki kursi di DPRD RI tidak diverifikasi vaktual.

“Jadi parpol yang ambang batas perlementery thresold 4 persen, tidak akan di vaktual. Lalau tidak salah ada 9 parpol yang tidak akan divaktual pada saat tahapan vaktual. Untuk partai baru atau partai lama tidak ada kursinya di DPR RI, maka mereka akan divaktual oleh KPU Kabupaten/Kota,” tutup Hendra.(Her/Mt)

Tags: HeadlineKPU KTTparpolPartai PolitikPemilihan Umumpemilu

Berita Lainnya

Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat
Daerah

Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

24 Februari 2026 15:48
Daerah

DLH Tarakan Kerahkan Personel dan Armada Atasi Peningkatan Volume Sampah

24 Februari 2026 15:38
Cegah Kriminalitas, Rismanto Desak Percepatan PJU di Jalur Sei Fatimah-Binusan
Parlemen

Cegah Kriminalitas, Rismanto Desak Percepatan PJU di Jalur Sei Fatimah-Binusan

24 Februari 2026 12:04
Reses di Binusan Dalam, Rismanto Janji Kawal Aspirasi Petani dan Infrastruktur
Parlemen

Reses di Binusan Dalam, Rismanto Janji Kawal Aspirasi Petani dan Infrastruktur

23 Februari 2026 19:58
DPRD Kaltara Desak PT. KBM Bayar Hak Kompensasi 14 Eks Karyawan
Parlemen

Syamsuddin Arfah Warning Perusahaan di Kaltara, Jangan Ada Lagi Mempermainkan Hak Karyawan 

23 Februari 2026 19:39
Abaikan Hak Pekerja, Muhammad Hatta Ingatkan PT KBM Jangan Main-Main dengan Keringat Buruh
Parlemen

Abaikan Hak Pekerja, Muhammad Hatta Ingatkan PT KBM Jangan Main-Main dengan Keringat Buruh

23 Februari 2026 19:30
Next Post

Percepatan Pembangunan Didorong APBN

Penerimaan Pajak di Kaltara Terealisasi 56,70 Persen

Diuji Publik, Ini Saran untuk Pansus DPRD Kaltara Menyempurnakan Ranperda tentang RPPLH

Diuji Publik, Ini Saran untuk Pansus DPRD Kaltara Menyempurnakan Ranperda tentang RPPLH

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pilot Pesawat BBM yang Sempat Dikabarkan Selamat Dinyatakan Meninggal Dunia

    Pilot Pesawat BBM yang Sempat Dikabarkan Selamat Dinyatakan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Terakhir PK-PAA dan Gugurnya Sang Pengantar Energi di Belantara Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Rute Pelni Tarakan-Surabaya Dibuka Kembali, Supa’ad Hadianto Siap Kawal ke Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Pertanyakan TPP PPPK Tarakan Belum Cair, Ini Penjelasan BKPSDM 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Prosesi Reward dan Punishment Personel di Mapolda Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

24 Februari 2026 15:48

DLH Tarakan Kerahkan Personel dan Armada Atasi Peningkatan Volume Sampah

24 Februari 2026 15:38
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP