TARAKAN – Sebanyak 1.054 narapidana dan anak pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke -77 Tahun, Rabu (17/8/2022).
Remisi umum (RU I) tindak pidana non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 298, kemudian RU II langsung bebas tindak pidana non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 10 orang.
Selanjutnya, RU I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012
Sebanyak 734 Orang, RU-II (Menjalani denda) Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 12 orang.
“Remisi berjumlah 1.054 orang RU I dan yang RU II. Kemudian RU II sebanyak 22 orang namun yang langsung bebas hari ini 8 orang, yang 14 orang masih menjalani subsider,” ujar Kalapas Tarakan Arimin.
Sementara itu, sebanyak 147 orang menyusul karena administrasinya belum lengkap, syarat mendapatkan remisi salah satunya adalah administrasinya lengkap dan berkelakuan baik.
Adapun remisi yang diterima narapidana berbeda – beda yakni, perolehan remisi 1 bulan sebanyak 105 orang, 2 bulan 121 orang, 3 bulan 587 orang, 4 bulan 107 orang, 5 bulan 94 orang, 6 bulan 40 orang.
“Pesan pesan buat yang dapat remisi untuk saudara saudara saya warga binaan tetap berkelakuan baik supaya tahun depan mendapat remisi. Dan untuk saudara saudara saya yang sudah bebas hari ini tentu di tengah – tengah masyarakat tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum dan mengisi kegiatan kegiatan positif di tengah tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, jumlah tahanan di Lapas Tarakan sampai saat ini sebanyak 205 orang dan jumlah narapidana sebanyak 1.269 orang sehingga total 1.474 orang. (wic/Iik)
Discussion about this post