TARAKAN – PT Rizki Sarana Berkah sempat menyegel bangunan gedung Ramayana Store Tarakan Minggu (6/11/22). Alasan penyegelan tersebut, berkaitan dengan pembayaran sewa gedung yang tertunggak.
“Jadi awalnya kan kita sudah melakukan somasi dua kali terhadap Ramayana berkaitan dengan pembayaran sewa yang tertunggak dan penyewaan selanjutnya. Jadi saat ini Ramayana sudah habis masa kontraknya, terus belum juga pembayaran sewa,” kata Kuasa Hukum PT Rizki Sarana Berkah Angga Lesmana kepada awak media, Senin (7/11/22).
Alasan PT. Riski menagih pembayaran sewa ke Ramayana, karena diberikan hak pengelolaan oleh PT Gusher pada tahun 2020. Selain itu, Ramayana juga habis masa kontraknya.

Terkait Ramayana membayar sewa tidak mau ke PT Rizki melainkan ke kurator, Angga menyebut itu masalah. Tugasnya kurator, mengumpulkan aset perusahaan yang dinyatakan pailit untuk nantinya dilelang bukan menerim uang sewa.



“Tugasnya kurator ini adalah menjualkan. Jadi mengumpulkan barang-barang, terus mengumpulkan segala macam harta, setelah itu dia buat bundel pailit didaftarkan untuk di lelang itu tugasnya kurator. Jadi kalau misalnya kurator menerima sewa-menyewa nah ini masalah,” ujar Angga.
Angga menyebut sampai sekarang PT Rizki masih mempunyai hak untuk mengelola aset PT Gusher termasuk bangunan gedung Ramayana. Karena kurator belum ada menggugat PT Rizki soal hak pengelolaan PT Gusher.

“Jadi kita gak ada urusannya dengan PT Gusher. PT Gusher kan dipegang sama kurator, nah kita dapat hak pengelolaan dari PT Gusher, nah sampai sekarang kurator belum pernah menggugat sama sekali hak pengelolaannya ini dari PT Gusher ke PT Riski, jadi berartikan hak pengelolaan kita masih ada dong,” tutup Angga.(Mt)