TIDENG PALE – Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik (Parpol) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tana Tidung (KTT) mulai tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022 berjalan lancar
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU KTT Hendra Wahyudi pada rapat koordinasi verifikasi persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilihan umum Tahun 2024 KTT, Selasa (8/11/22).
Dalam pertemuan tersebut, Hendra menyampaikan bahwa verfak parpol di KTT sudah selesai dan berjalan lancar. Terkait verfak perbaikan, ia menghimbau parpol mempersiapkan persyaratan yang belum terpenuhi.
“Untuk mengumumkan lolos tidaknya Itu kewenangan dari KPU RI untuk menyampaikannya, di kami hanya merekap hasil verfak dan kemudian kami sampaikan kepada KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi merekap dan menyerahkan ke KPU RI jadi secara berjenjang. Tetapi informasi yang perlu kami sampaikan itu adalah, apabila salah satu parpol yang ada di KPU KTT ini melakukan perbaikan, baik dia perbaikan kepengurusan maupun perbaikan keanggotaan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan untuk mekanismenya tidak terlalu berbeda jauh dengan verfak yang pertama, hanya saja mungkin jeda waktunya yang agak sempit. Masa perbaikan ini, hanya 14 hari mulai dari 10 November 2022 sampai 23 November 2022.
Menurutnya apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pihak parpol tidak bisa memperbaiki sesuai ketentuan, otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hanya saja, TMS itu nanti akan dihitung dan direkap KPU RI secara nasional.
“Jadi kenapa kita tidak bisa memberikan status MS? Karena MS dan TMS itu adalah langsung final apakah dia lolos atau tidak lolos. MS di KTT kan belum tentu dia MS di daerah lain seperti itu, jadi MS itu nanti dia akan di umumkan secara nasional oleh KPU RI tidak bisa menyampaikan misal partai A MS atau partai B TMS, itu tidak bisa kita sampaikan,” terangnya.
Untuk verfak tahap pertama ada 9 parpol tetapi hanya 8 yang bisa dilakukan. 1 partai tidak memasukkan alamat kepengurusan dan keanggotaan yang tersebar di 3 Kecamatan. Sementara faktual keanggotaan dilakukan apabila telah dilakukan verifikasi kepengurusan terlebih dahulu.
“Jadi kepengurusan tidak faktual maka keanggotaan juga tidak bisa kita faktual, karena tidak memenuhi unsur. Kalau kepengurusan sudah kita faktual, maka kita lanjut ke keanggotaan,” terangnya.
Terakhir Hendra menegaskan bahwa KPU RI akan menurunkan rekapan itu ke masing-masing DPP Parpol yang ada di pusat. Nanti dari pusat itu yang akan meneruskan ke bawah.
“Katakanlah di Kaltara ada nih di KTT namanya yang harus diperbaiki, itu akan diberitahukan, atau gak sebaliknya KTT aman, tapi di daerah lain Nunukan,” pungkasnya. (her/Iik)
Discussion about this post