Menu

Mode Gelap

Daerah

Karantina Pertanian Tarakan Patroli Bersama TNI AL di Perairan Perbatasan


					PATROLI LAUT : Karantina Pertanian Tarakan Patroli Bersama TNI AL di Perairan Perbatasan Perbesar

PATROLI LAUT : Karantina Pertanian Tarakan Patroli Bersama TNI AL di Perairan Perbatasan

NUNUKAN – Kegiatan apel gabungan Karantina Pertanian Tarakan dan TNI AL (Lanal) Nunukan dilakukan sebagai awal dari rangkaian kegiatan Patroli Laut. Apel gabungan dilaksanakan di Dermaga Lanal Nunukan diikuti oleh Pejabat Karantina Tarakan dan Lanal Nunukan (01/12).

Kegiatan patroli laut dilaksanakan di sepanjang garis Pantai Perairan Laut Nunukan-Sebatik Malaysia. Tim melakukan pemeriksaan pada kapal di beberapa titik lokasi yang berbeda yang sedang melakukan aktivitas berlayar dan bongkar muat.

“Bersama Lanal Nunukan, Kami melakukan penyisiran sepanjang garis batas Perairan Laut Nunukan-Sebatik Malaysia dan kami juga melakukan pemeriksaan beberapa kapal yang sedang berlayar dan melakukan aktifitas bongkar muat. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya komoditas pertanian yang wajib Lapor Karantina sehingga kapal-kapal tersebut dapat melanjutkan kegiatannya kembali,” jelas Ahmad Mansuri Alfian Kepala Karantina Pertanian Tarakan.

Pada kesempatan yang sama Alfian juga menjelaskan bahwa kegiatan patroli laut yang dilakukan Karantina Pertanian Tarakan merupakan salah satu bentuk implementasi Perjanjian Kerjasama Badan Karantina Pertanian dan TNI Angkatan Laut.

Patroli pengawasan laut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan kepada masyarakat terhadap karantina pertanian, pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Karantina Pertanian kepada para nahkoda kapal agar dapat teredukasi mengenai tugas dan fungsi Badan Karantina Pertanian.

“Kegiatan patroli laut sebagai salah satu bentuk sinergi untuk pengawasan bersama lalulintas Komoditas Pertanian. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih sadar dan patuh dalam melalulintaskan komoditas pertaniannya. Melalulintaskan media pembawa harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan”, imbuhnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Gubernur Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

5 Juli 2025 - 12:46

Pemerintah Kota Balikpapan Pilih 39 Calon Paskibraka Terbaik

5 Juli 2025 - 08:07

CPNS OIKN Resmi Bergabung: Tonggak Baru Penguatan SDM untuk Ibu Kota Masa Depan

5 Juli 2025 - 08:01

Lantik Pengurus Baru, Dekranasda Balikpapan Siapkan Pengrajin Lokal Bersaing di Pasar Global

5 Juli 2025 - 07:17

Trending di Daerah