TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015, melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang- Undang Nomor 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah menjelaskan, dengan adanya kepatuhan dimaksud, diharapkan penyelenggara melalui pelaksana pelayanan publik memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga terwujudnya pelayanan yang berkualitas dan meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan yang diperoleh.
“Di samping itu, sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, kegiatan penilaian pelayanan publik dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan maladministrasi,” jelasnya.

Adapun hasil penilaian pelayanan publik diklasifikasikan dalam 3 kategori, antara lain tingkat kepatuhan rendah atau zona merah, tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning dan tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau.


Lebih lanjut, dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik faktor pengelolaan pengaduan turut mempengaruhi kualitas pelayanan publik penyelenggara.
“Pada tahun 2022 komponen penilaian penyelenggaraan pelayanan publik bukan hanya terletak pada standar pelayanan yang bersifat tangible, namun penilaian dilakukan dengan lebih komprehensif pada 4 (empat) dimensi antara lain, dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan,” terangnya.

Secara nasional, pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan
publik dimulai pada minggu ke 2 Agustus sampai dengan minggu ke 2 November tahun 2022, terhadap 25 Kementerian, 12 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
Adapun di Provinsi Kalimantan Utara, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan oleh Ombudsman RI Kalimantan Utara terhadap, Pemerintah Daerah yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Pemerintah Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.
Kemudian, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan. Dan terakhir Kepolisian Resor (Polres) Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.
“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Utara, diperoleh hasil yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan berada dalam zonasi hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi, sementara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berada dalam zonasi kuning dengan tingkat kepatuhan sedang,” terangnya.
Adapun pada tingkat Kementerian / Lembaga, seluruh Kepolisian Resor (Polres) dan seluruh Kantor Kementerian ATR/BPN yang dinilai berada dalam zonasi hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Hasil penilaian yang diperoleh Pemerintah Daerah, Kementerian/ Lembaga tersebut di atas, disamping menjadi wujud tingkat kepatuhan terhadap Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman RI Kaltara juga
berharap agar kedepannya Pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Utara semakin berkualitas dengan senantiasa melakukan penyempurnaan – penyempurnaan dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pelayanan publik guna mengimbangi kebutuhan layanan yang sangat dinamis, sehingga dengan hadirnya pelayanan publik yang berkualitas di Kaltara, pada akhirnya akan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (*)