TARAKAN – Sudah setahun Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah, belum juga diterbitkan.
Soalnya keberadaan PP tersebut, berdampak terhadap perundangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar atau payung hukum penarikan retribusi masuk kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan.
Meski sudah pernah disahkan, namun karena adanya peraturan baru dari Pemerintah Pusat, maka dilakukan penyesuaian kembali atau penggabungan seluruh perda yang berkaitan dengan perijinan, pajak dan retribusi.
Menanggapi soal tersebut, Walikota Khairul mengatakan, penarikan retribusi kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal, tidak bisa dilakukan karena masih menunggu perda yang disesuaikan dengan peraturan baru dari pemerintah pusat.
“Kami disuruh sesuaikan, sekarang menunggu lagi PP,” jelas Khairul.
Baca juga :Â https://fokusborneo.com/daerah/2023/01/04/ini-penyebab-kawasan-wisata-ratu-intan-pantai-amal-belum-dibuka/
Orang nomor satu di Tarakan ini, mengatakan pihaknya sudah menunggu setahun terbitnya Peraturan Pusat. Namun sejak adanya Undang-undang Cipta Kerja, mengubah keseluruhan Undang-undang.
Termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah yang menjadi dasar pembentukan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski payung hukum penarikan retribusi belum kelar, kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal sudah diresmikan Walikota Tarakan Khairul tepat bersamaan dengan hari jadi Kota Tarakan pada tanggal 15 Desember 2022 lalu.(Mt)