TANJUNG SELOR – Sebagai organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM, Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara (LBH Kaltara) kembali di percaya untuk memberikan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor.
Direktur LBH Kaltara, Jafar Nur, S.H mengatakan, LBH Kaltara dan PA Tanjung Selor telah menandatangi Memorandum of Under Standing (MoU) pelaksanaan pelayanan bantuan hukum pada Posbakum PA Tanjung Selor, pada Senin (6/3/2023).
“Alhamdulillah, kita bersyukur LBH Kaltara masih di percaya untuk pelayanan hukum di Posbakum PA Tanjung Selor,” kata Jafar Nur, Selasa (7/3/2023).
Jafar menjelaskan, penandatanganan MoU yang telah dilakukan antara LBH Kaltara dan PA Tanjung Selor merupakan yang kedua kalinya, sehingga dengan adanya amanah yang diberikan tersebut, tentunya LBH Kaltara menjalankan tugas sepenuh hati dalam pelayanan bantuan hukum pada Posbakum PA Tanjung Selor.
“Ini yang kedua kalinya, InsyaAllah kita berikan layanan bantuan hukum yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (**)