TARAKAN – Persoalan sengketa lahan antara pihak Bandara Juwata Tarakan dengan warga yang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu, sampai sekarang tak kunjung selesai.
Hal itu, menjadi perhatian DPRD Kota Tarakan khususnya Komisi 1. Untuk mencari solusi persoalan tersebut, Komisi 1 kembali melakukan rapat dengar pendapat (Rdp) di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (7/3/23).
Rdp tersebut, pihaknya mengundang Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Tarakan Barat, Lurah Karang Anyar dan Karang Anyar Pantai.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Edi Patana menjelaskan dalam rdp tersebut terungkap, ada perbedaan keterangan soal luas lahan yang disampaikan pihak bandara dengan BPN.
Baca juga : Tak Kunjung Selesai, Komisi 1 DPRD Tarakan Berharap Persoalan Lahan Bandara Juwata Ada Solusi
Berdasarkan peta yang dipaparkan BPN, bahwa sertifikat hak pakai nomor 174 luas lahannya kurang lebih 107 hektar dan sertifikat hak pakai nomor 175 kurang lebih 93 hektar. Sedangkan penjelasan pihak bandara lahan yang sudah menjadi kawasan bandara kurang lebih 238 hektar.
“Setelah kita melihat data yang ada dan mempelajari, jadi ini bertentangan dengan apa yang disampaikan pihak BPN dan juga pihak bandara. Karena pihak BPN itu mengacu ke sertifikat hak pakai nomor 107 hektar ditambah dengan 9 hektar totalnya 116,5 hektare itu yang bersertifikat,” kata Edi Patana.
Edi mengatakan di dalam landasan pacu sesuai gambar warna biru, penjelasan dari bandara bahawa ada lahan sekitar 69,7 hektar yang diklaim 33 warga tetapi belum bersertifikat. Lahan itu, awalnya dikelola masyarakat yang dahulunya tambak dan kebun.
“Tetapi itu sudah menjadi landasan pacu Bandara Juwata Tarakan, jadi persoalan ini lah yang mau kita cari solusinya akan fokus diselesaikan oleh pihak bandara dengan menurunkan tim investigasi,” ujar politisi PDIP.
![blank](https://fokusborneo.com/wp-content/plugins/wp-fastest-cache-premium/pro/images/blank.gif)
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tarakan mendengarkan penjelasan dari Lurah soal sengketa lahan Bandara. Foto : Fokusborneo.com
Sedangkan keterangan dari pihak Kelurahan Karang Anyar Pantai berdasarkan datanya, kata Edi bahwa di dalam landasan pacu ada 95,2 hektar yang diklaim 42 orang dan 2 orang informasinya sudah dibayar dengan total luas lahannya 7 hektar.
“Tetapi apa yang disampaikan pihak bandara, soal yang ada di blok A atau warna biru itu akan segera dibentuk tim investigasi untuk menyelesaikan masalah lahan yang belum jelas ini,” jelas Edi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa warna kuning yang bersertifikat hak pakai nomor 174 dan hak pakai nomor 175, sudah dikeluarkan oleh BPN.
Ditambahkan Edi, menurut pihak bandara bahwa warna kuning, hijau, dan biru lahan yang diklaim, total luasnya 238 hektar. Hanya saja kawasan hijau, belum ada sertifikat yang dimiliki pihak bandara tetapi sudah masuk dalam kawasan pengembangan bandara.
Baca juga : Pekerjakan TKA, Komisi 4 DPRD Kaltara Minta Perusahaan Jujur Melapor
“Tetapi perlu saya sampaikan, bahwa kawasan C atau blok C atau warna hijau yang terdiri dari 52 hektar itu sudah ada 800 surat peta bidang di dalamnya juga ada surat sertifikat dari BPN dan ada surat GS,” tegasnya.
Edi menerangkan di blok C diantara warna kuning dan hijau, juga ada jalanan yang membentang yaitu jalan Aki Balak. Dilokasi tersebut, ada sertifikat yang dimiliki bandara dan juga masyarakat.
“Sehingga tadi saya mempertanyakan gimana ini? ini sudah dikuasai oleh masyarakat yang terdiri dari 10 RT di dalam blok C ini yang kita asumsikan itu kurang lebih 4000 jiwa, ini sudah pemukiman padat penduduk yang diklaim masuk kawasan bandara ini juga kita akan cari solusinya seperti apa,” ucapnya.(Mt)