TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berkomitmen cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu disampaikan, saat memberikan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) angkatan XIX periode II Tahun 2022-2023 di gedung Auditorium Rektort Kampus UBT, Kamis (08/6/23).
Dalam pembekalan kepada 600 mahasiswa KKN UBT sebagai bagian pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian masyarakat, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario menyampaikan bahwa mahasiswa penting mengetahui hal itu. Sebagai kaum terpelajar, perannya sangat dibutuhkan dalam pencegahan TPPO.
“Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada adik-adik mahasiswa UBT ini, sangat penting. Karena mahasiswa merupakan kaum terpelajar yang eksistensinya sangat dibutuhkan terutama dalam mencegah berbagai TPPO,” kata Mario dalam paparannya.
Baca juga : Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Ratusan TKA di KIHI Bulungan
Selain itu, sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk merumuskan program-program dalam pelaksanaan KKN di Desa/Kelurahan di wilayah Kaltara. Mario berharap, pesoalan TPPO ini bisa dksampaikan kepada masyarakat ketika nanti sudah turun KKN.
“Barangkali persoalan TPPO ini, dapat turut disosialisasikan kepada masyarakat pada saat KKN. Apalagi wilayah kita bersebelahan dengan negara Malaysia dan sangat rentan tentunya,” pungkasnya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Daniel Maxrinto menambahkan mengenai berbagai modus yang sering digunakan, yaitu skema jalur ilegal. Makanya Imigrasi berupaya memberikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan berbagai strategi pencegahan PMI Non Prosedural.

“Modus para pelaku tindak pidana perdagangan orang mayoritas menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar tanpa perlu memiliki kemampuan yang mumpuni. Kami dari Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus TPPO diantaranya dengan memperketat penerbitan paspor dan pemeriksaan keimigrasian serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak penegak hukum terkait penjaga perbatasan,” bebernya.
Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden melalui Menko Polhukam melalui surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-503 tanggal 6 Juni 2023 hal petunjuk arahan pencegahan TPPO.
Baca juga : Kanim Tarakan Gelar Rapat Tim PORA Tingkat Kecamatan di Kabupaten MalinauÂ
“Makanya kami melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban TPPO,” tututnya.
Sementara itu, mahasiswa KKN UBT yang hadir dalam kegiatan ini, sangat antusias mendengarkan sosialisasi tersebut dan menyatakan akan turut melakukan sosialisasi terkait pencegahan TPPO kepada masyarakat di wlayah Kaltara.
Adapun 600 mahasiswa UBT yang akan melaksanakan KKN ini, disebar di 106 Desa/Keluarahan di wilayah Kaltara dan diharapkan kehadirannya bisa memberikan manfaat bagi Masyarakat, terutama sosialisasi secara masif dalam pencegahan TPPO.(**)














Discussion about this post